Penataan Daerah dalam Pelaksanaan Desentralisasi

Authors

  • Abdul Kahar Maranjaya Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.59784/glosains.v3i1.47

Keywords:

Penataan, Daerah, Desentralisasi

Abstract

Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengakselerasi pengembangan potensi nasional yang diarahkan bagi penguatan integrasi nasional, akselerasi pengembangan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat seluruh daerah di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, metode kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian ini yaitu Pro kontra kebijakan moratorium pemekaran daerah masih menjadi isu yang terus digulirkan hingga saat ini. Pemerintah masih belum akan mencabut moratorium tersebut. Kebijakan moratorium merupakan imbas dari masifnya pemekaran daerah yang terjadi di era reformasi sejak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Dilihat dari hakikatnya Otonomi Daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah.

Downloads

Published

2022-01-13