Penataan Daerah dalam Pelaksanaan Desentralisasi
DOI:
https://doi.org/10.59784/glosains.v3i1.47Keywords:
Penataan, Daerah, DesentralisasiAbstract
Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengakselerasi pengembangan potensi nasional yang diarahkan bagi penguatan integrasi nasional, akselerasi pengembangan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat seluruh daerah di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, metode kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian ini yaitu Pro kontra kebijakan moratorium pemekaran daerah masih menjadi isu yang terus digulirkan hingga saat ini. Pemerintah masih belum akan mencabut moratorium tersebut. Kebijakan moratorium merupakan imbas dari masifnya pemekaran daerah yang terjadi di era reformasi sejak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Dilihat dari hakikatnya Otonomi Daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah.
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.