Pembiayaan Pelayanan Persalinan Bayi Lahir Sehat Berdasarkan Peraturan Direktur BPJS yang dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung
DOI:
https://doi.org/10.59784/glosains.v4i1.388Keywords:
Pembiayaan Pelayanan Persalinan Bayi Lahir Sehat, Peraturan Direktur BPJS, Dibatalkan Putusan Mahkamah AgungAbstract
Penelitian berjudul “Pembiayaan Pelayanan Persalinan Bayi Lahir Sehat Berpedoman Peraturan Direktur BPJS Yang Dibatalkan Oleh Putusan Mahkamah Agung”, dengan membahas permasalahan: Apa ratio-legis diterbitkannya Perdirjampelkes No. 03 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi baru lahir sehat dalam program Jamkes dan apa akibat hukum dibatalkannya peraturan direktur BPJS No. 3 / 2018 oleh Putusan MA Nomor 58P/HUM/ 2018. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif, hasil penelitian disimpulkan sebagai berikut: Ratio-legis terbitnya Perdirjampelkes No. 03 tahun 2018, untuk pengembangan sistem pembayaran pelayanan kesehatan, diimplementasikan pembayaran kepada Faskes secara efektif dan efisien, hanya memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu dengan memperhatikan sustainabilitas program JKN KIS. BPJS Kesehatan menjamin pelayanan persalinan dan bayi baru lahir, dengan kondisi sehat yang mendapatkan pelayanan neonatal esensial dan tidak memerlukan perbuatan merawat dengan sumber daya khusus, baik dilahirkan melalui perbuatan bedah caesar maupun persalinan pervaginam, dengan penyulit atau tanpa penyulit, dibayar dalam satu paket persalinan. BPJS tidak menjamin untuk bayi lahir yang memerlukan perbuatan merawat dengan sumber daya khusus, dibayar terpisah dari paket persalinan. Akibat hukum dibatalkannya peraturan direktur BPJS No. 3/2018 oleh Putusan MA Nomor 58P/HUM/ 2018, maka Dirjampelkes tidak mempunyai wewenang menerbitkan Perdirjampelkes Nomor 3 Tahun 2018 oleh putusan MA Nomor 58 P/HUM/ 2018, karena itu tanpa dibatalkan oleh MA atas dasar uji materi, peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat untuk dilaksanakan dikarenakan melanggar aturan Undang – Undang Dasar dan aturan perundang – undangan, maka terkait dengan Penjaminan Pelayanan Persalinan tentang Bayi Baru Lahir Sehat dalam Program Jamkes dibiayai oleh negara dengan ketentuan menjadi beserta Jamkes.
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.