Perlindungan Hukum Atas Hilangnya Dana Nasabah di Rekening Bank Menurut Hukum Positif di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59784/glosains.v2i1.14Keywords:
Perlindungan, dana, nasabahAbstract
Saat ini banyak kasus perbankan yang merugikan nasabah. Terhadap kerugian yang dialami nasabah, Bank Indonesia telah menghimbau bank untuk tetap memperhatikan prinsip perlindungan nasabah. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dibutuhkan suatu bentuk kepastian hukum dalam penyelesaiannya sebagai bentuk perlindungan hukum bagi nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum atas hilangnya dana nasabah di rekening bank menurut hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal. Keseluruhan bahan yang telah diperoleh untuk penyusunan penelitian ini dan yang telah dipisah-pisahkan, akan diolah dan dianalisis menurut metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya perlindungan terhadap dana nasabah, pemerintah melalui Undang- Undang Perlindungan Konsumen, serta melalui Undang-Undang Perbankan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mewajibkan setiap bank untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank yang bersangkutan. Melalui Peraturan Bank Indonesia juga telah diatur guna perlindungan dana nasabah, maka peraturan tersebut difungsikan untuk pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa perbankan. Terhadap bentuk tanggungjawab atas hilangnya dana nasabah di rekening bank, hukum positif di Indonesia yang antara lain Undang-Undang Perbankan, Undang- Undang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yang mana seluruh aturan ini menyatakan bahwa atas hilangnya dana nasabah di rekening bank adalah sudah menjadi tanggungjawab pihak bank, dengan cara pemberian ganti kerugian. Untuk besarnya ganti kerugian disesuaikan dengan kerugian yang diderita oleh nasabah.
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.