Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Waktu Tertentu yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.59784/glosains.v2i1.12Keywords:
Pandemi Covid-19, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Pemutusan Hubungan Kerja, KompensasiAbstract
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang diberlakukannya sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Ketentuan ini dimanfaatkan oleh para pengusaha yang tidak hanya membatasi jam kerja tetapi juga melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan perusahaan terdampak Covid-19. Hal ini membuat pekerja kontrak kehilangan hak-haknya sebagai pekerja, sedangkan bagi pekerja kontrak yang tidak di PHK hanya dirumahkan saja, dijanjikan akan dipanggil kembali setelah wabah Covid-19 berakhir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait perlindungan hukum terhadap pekerja paruh waktu tertentu yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan sumber primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini adalah Pelaksanaan perlindungan hukum kepada pekerja kontrak yang mengalami PHK telah diatur di dalam PP No. 35 Tahun 2021, yang mana pekerja kontrak memiliki hak atas uang kompensasi apabila perusahaan melakukan PHK. PP No. 35 Tahun 2021 merupakan peraturan khusus yang dibuat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan pasal perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja di dalam UU Cipta Kerja. Dalam hal ini, yang diutamakan adalah memberikan kepastian hukum terhadap hak para pekerja kontrak yang di PHK di masa pandemi Covid-19 sehingga terciptanya keadilan antara pekerja dan pengusaha.
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA). that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.