MENINJAU (POLITIK) PENDIDIKAN PADA PASKA REFORMASI DI INDONESIA

 

Hastangka, Yudha Kristiawan

1Universitas Mercu Buana Yogyakarta, 2Universitas Gadjah Mada, Indonesia

E-mail: [email protected]

 

Abstrak

Persoalan pendidikan selalu berkaitan dengan politik. Pendidikan menjadi agenda politik lokal, nasional, dan global. arah kebijakan dan politik pendidikan selalu mengikuti dinamika politik nasional serta komitmen pemerintah. Untuk Itu, dalam penelitian Ini akan memfokuskan pada persoalan arah politik pendidikan nasional secara khusus pada era paska reformasi. Seperti apa dinamika yang muncul dan berkembang dan bagaimana regulasi dibuat. Tujuan dari penelitian Ini untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat dan negara terhadap dampak dari politik dan kebijakan pendidikan yang kurang memperhatikan keberlanjutan akan berpengaruh pada cara perlakuan pendidikan ke depan. Metode dalam penelitian Ini menggunakan metodekualitatif. Data yang diperoleh dari studi Ini diarahkan melalui studi pustaka. Analisis data menggunakan Interpretasi dan deduktif-Induktif. Hasil dari penelitian Ini menunjukkan bahwa muncul ketidakpastian terhadap arah politik kebijakan pendidikan nasional sejak paska reformasi untuk mewujudkankualitas pendidikan.

Kata kunci: pendidikan, politik, arah kebijakan

 

Abstract

The issue of education is always related to politics. Education is on the agenda of local, national, and global politics. The direction of education policy and politics always follows the dynamics of national politics and the government's commitment. For this reason, this study will focus on the issue of the political direction of national education, especially in the post-reform era. What are the dynamics that emerge and develop and how regulations are made. The purpose of this research is to contribute to society and the state to the impact of politics and education policies that do not pay attention to sustainability will affect the way education is treated in the future. The method in this study uses a qualitative method. The data obtained from this study are directed through literature studies. Data analysis uses Interpretation and deductive-Inductive. The results of this study show that there is uncertainty about the political direction of national education policy since the post-reform to realize the quality of education.

Keywords: education, politics, policy direction

 

 

 

Pendahuluan

Politik pendidikan menjadi isu penting dalam proses pembentukan kebijakan pendidikan di suatu negara. Politik pendidikan menjadi perhatian utama dalam wacana pendidikan. Pendidikan pada dasarnya tidak dapat lepas dari dua tradisi pemikiran utama yaitu filsafat dan politik.Kajian tentang politik pendidikan jarang menjadi perhatian di Indonesia. Padahal untuk memahami proses pendidikan yang berkembang termasuk kebijakan pendidikan perlu memahami dua aspek pemikiran tersebut yaitu filsafat sebagai kerangka konseptual untuk membangun paradigma pendidikan yang akan diletakkan. Filsafat merupakan kajian kritis dan komprehensif atas persoalan persoalan mendasar dalam kehidupan masyarakat, manusia, dan negara. Salah satu cabang filsafat yang memiliki perhatian dalam menganalisis dan menguraikan tentang persoalan fundamental dalam pendidikan mulai dari aspek ontologis, epistemologis, sampai dengan aksiologis. Cabang filsafat tersebut disebut filsafat pendidikan.Filsafat pendidikan muncul dari fenomena sosial dan individu yang berkembang, bagaimana menjawab kebutuhan masyarakat dan individu untuk bisa berguna (Cook & Goodall, 2013).

Lahirnya filsafat pendidikan ini sebagai response atas persoalan individu atau manusia untuk bisa bermanfaat bagi masyarakat dan negara. Kemudian pendidikan dirumuskan dan didesain oleh penguasa untuk menjawab persoalan tersebut, hingga melahirkan kebijakan pendidikan. Pemikiran yang kedua, bertitik tolak pada politik. Kajian tentang politik tidak hanya sekedar membahas perilaku manusia sebagai zoon politicon, makhluk yang berpolitik (Dave, 2012). Politik memiliki ruang lingkup yang cukup luas antara lain membahas isu isu kekuasaan, institusi politik, cara cara mendapatkan kekuasaan, bagaimana sistem politik dirumuskan dan dikembangkan, kebijakan politik diputuskan, serta dasar dasar etis dan moral suatu kebijakan politik dibuat. Sasaran dari aspek tersebut ialah manusia, masyarakat, dan negara. Penelitian ini akan meninjau secara khusus politik pendidikan yang berkembang di Indonesia terutama pada era paska reformasi (Supriadi et al., 2021). Penelitian tentang politik pendidikan di Indonesia belum banyak dilakukan terutama politik pendidikan yang berkembang pada era paska reformasi.Penelitian ini mengambil pendekatan politik dalam melihat pendidikan karena sejak paska reformasi isu isu pendidikan jarang dilihat dari aspek politik. Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan gambaran secara utuh tentang arah dan orientasi politik pendidikan yang diletakkan di Indonesia pada era paska reformasi (Rachmandiansyah, 2015).

Kajian tentang politik pendidikan di Indonesia belum terlalu banyak di eksplorasi secara komprehensif (Nasution & Hasan, 2022). Studi sebelumnya masih membahas isu isu pendidikan politik daripada politik pendidikan. Padahal politik pendidikan lebih luas cakupannya dibandingkan dengan pendidikan politik (Ismail & Utama, 2022).Politik dan pendidikanseolah olah dua hal yang terpisah, pada dasarnya keduanya saling terkait.Kajian Cook dan Heather menjelaskan bahwa posisi politik dan pendidikan sebagaimana kasus di Australia menunjukkan keterlibatan pendidikan dalam menjawab kasus kasus politik yang berkembang seperti kampanye politik menentang undang-undang yang dibuat oleh pemerintah, memperjuangkan suatu gagasan tertentu untuk suku aborigin, dan keterlibatan orang orang terpelajar dalam kampanye politik di Australia bagian timur menjadi catatan menarik tentang relasi politik dan pendidikan (Cook dan Heather, 1983). di Indonesia Isu isu tentang politik pendidikan tidak terlalu banyak menjadi minat dan perhatian pada pengamat pendidikan, pendidik, dan pemerhati Pendidikan. Pierre Bourdieu menjelaskan bagaimana sistem pendidikan berfungsi untuk mereproduksi struktur sosial yang ada. Pendidikan tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga budaya dominan, nilai-nilai, dan norma-norma yang mendukung kekuasaan kelompok tertentu. Pendidikan dapat berfungsi untuk mempertahankan status quo dan ketidaksetaraan social (Utomo, 2018).

Fenomena perubahan kebijakan pendidikan di Indonesia pada kurun tertentu dapat menjadi suatu kajian yang menarik. Misalnya, pada periode era paska reformasi fenomena pendidikan di Indonesia mengalami berbagai dinamika. Hal yang nampak bisa terlihat ialah munculnya berbagai macam produk peraturan perundang undangan tentang pendidikan seperti Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta berbagai perubahan peraturan perundang undangan yang dibuat dalam kurun yang cukup cepat sejak undang undang dan peraturan dibuat menjadi fenomena yang menarik di Indonesia (Octofrezi, 2020).Isu tentang politik pendidikan dalam penelitian initidak hanya akan dipotret dalam konteks nasional tetapi juga internasional.

Dalam konteks internasional dapat ditemukan dari kesepakatan dan perjanjian internasional berkaitan dengan pendidikan yang banyak memiliki pengaruh atas perubahan kebijakan politik pendidikan di suatu negara secara khusus di Indonesia. Misalnya hasil kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang memasukkan pendidikan sebagai kategori barang dan jasa telah membawa orientasi politik pendidikan di Indonesia menjadikan pendidikan sebagai komoditas komersial, kebijakan internasional lain seperti Education for sustainable development(ESD) yang dipopulerkan oleh UNESCO, telah mengubah sebagian arah dan orientasi kebijakan pendidikan di Indonesia dengan berbagai program program berkaitan dengan ESD (Nurliah et al., 2023). Memaknai politik dapat merujuk pada pendekatan yang dirumuskan oleh Maclure yang menyatakan bahwa politik merupakan intervensi negara melalui parlemen dan lembaga kementerian untuk memberikan prosedur dimana kebijakan kolektif dibuat. Selama ini orang memiliki pandangan bahwa hubungan antara pendidikan dan politik masih tidak terlalu menjadi bagian penting dan merupakan hubungan yang cukup jauh dibandingkan dengan hubungan pendidikan dan masyarakat, pendidikan selalu berkaitan dengan peserta didik dan merupakan produk dari kehidupan sosial ((Crysler, 1998).

Kajian tentang politik pendidikan perlu dikembangkan menjadi bagian dari disiplin yang penting untuk dipelajari dan diteliti secara mendalam di bidang Ilmu kependidikan, filsafat pendidikan, dan bidang humaniora.kajian tentang politik pendidikan tidak banyak menjadi perhatian terutama sejak Indonesia paska reformasi. Berbagai fenomena yang muncul dan berkembang tentang pendidikan Indonesia sejak paska reformasi pada dasarnya dapat dilihat lebih banyak produk dari politik pendidikan yang dibuat oleh penguasa. Perubahan kebijakan pendidikan mulai dari aspek regulasi, institusi, dan kebijakan akan menjadi sorotan utama dalam penelitian ini.Upaya untuk meninjau ulang politik pendidikan di Indonesia menjadi penting sebagai pengetahuan yang dapat berkontribusi pada perumusan kebijakan yang tepat pada pendidikan di Indonesia (Salama, 2016).

 

Metode Penelitian

Pada penelitian ini menggunakan jenis metode pendekatan kualitatif, data diperoleh melalui penelusuran literature dan studi pustaka analisis data menggunakan pendekatan interpretasi dan induktif-deduktif (Sabatino & Nicholson, 2019).

 

Hasil dan Pembahasan

Politik dan Pendidikan

Pendidikan selalu dimaknai sebagai ruang kesadaran yang sekedar membahas tentang bagaimana mendidik dan mengupayakan kualitas pendidikan lewat berbagai peraturan yang ada dan diterapkan.Pembahasan tentang pendidikan selalu memiliki kecenderungan mengekplorasi tentang pendidik, anak didik/peserta didik, kurikulum,masyarakat, budaya, sekolah, kesetaraan gender dalam pendidikan, dan pengajaran seara praktis. Menurut Dutton situasi tersebut dianggap sebagai upaya untuk sekedar memproduksi ideologi dominan dan mendukung status quo (Dutton, 1984).Dalam kerangka global dan isu isu strategis nasional di negara negara, politik pendidikan juga menjadi bagian dari strategi dan agenda globaldalam membangun plaltform kepentingan global ke dalam kepentingan nasional (Becher & Maclure, 2024).Politik dan Pendidikan yang berkembang di Indonesia menempatkan posisi yang penting dalam Undang Undang Dasar 1945, lahirnya Undang Undang Dasar 1945 dengan membawa semangat tujuan dan cita cita bernegara Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai wujud dasar lahirnya politik pendidikan di Indonesia. Hal tersebut juga dipertegas dalam batang tubuh UUD 1945 bahwa pendidikan menjadi hak warga negara dan pemerintah bertanggung jawab atas pendidikan dengan mengalokasikan 20 % dari Anggaran Belanja Negara untuk pendidikan

Perubahan Undang Undang Dasar 1945 menjadi arah baru regulasi dan kebijakan politik pendidikan Indonesia dengan membawa visi dan misi anggaran pendidikan. Politik pendidikan tidak hanya sekedar membahas pada aspek kebijakan, regulasi tetapi juga aspek anggaran. Anggaran menjadi aspek penting yang untuk selanjutkan akan dibahas dalam dinamika politik pendidikan di Indonesia.Berdasarkan dari data Direktorat Jenderal Anggaran menunjukkan bahwa anggaran pendidikan di Indonesia pada periode 2018 sebesar Rp.444,1 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan akses, distribusi dan kualitas pendidikan (Dirjen Anggaran, 2018).

 

Dinamika Politik Pendidikan

Dinamika politik pendidikan di Indonesia yang berkembang cukup menarik untuk dilihat. Politik pendidikan di Indonesia mulai menunjukkan dinamika sejak paska reformasi. Periode paska reformasi politik pendidikan yang muncul dapat terlihat dari tiga aspek yaitu pertama, aspek kelembagaan, perubahan kelembagaan dari pusat sampai daerah telah berdampak pada kebijakan kebijakan internal dan eksternal yang terjadi. Misalnya perubahan nomenklatur periode pertama pemisahan kementerian pendidikan dan kebudayaan menjadi kementerian pendidikan dan kebudayaan dan kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. periode kedua, kemudian nomenklatur tersebut dilebur kembali pada tahun 2021 menjadi kementerian pendidikan dan kebudayaan kembali.Kedua, aspek kebijakan regulasi muncul banyak atau berbagai regulasi seperti Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden terkait pendidikan cukup banyak. regulasi tentang pendidikan tidak hanya bicara penyelenggaraan tetapi juga pengaturan tentang dosen dan guru, pengaturan tentang standar nasional pendidikan. Ketiga, aspek kebijakan pendidikan yang cukup banyak menimbulkan perhatianpublik seperti kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT), kebijakan perguruan tinggi swasta menjadi negeri, kebijakan perguruan tinggi di bawah kemenhan dan kementerian pendidikan kasus Universitas Pertahanan, perubahan perguruan tinggi menjadi Badan Layanan Umum (BLU), dan perubahan kurikulum (Batubara, 2019).

�� Politik pendidikan di Indonesia memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan pendidikan di Indonesia secara umum. Pendidikan yang dimaksud tidak hanya pendidikan tinggi tetapi juga pendidikan dasar sampai dengan menengah atas (Hoddin, 2020).

 

Kesimpulan

Reformasi pendidikan di Indonesia menjadi penting untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan dalam sektor pendidikan. Transformasi pendekatan pendidikan, penguatan kualitas guru, penerapan teknologi dalam pembelajaran, dan pemberdayaan sekolah dan stakeholder menjadi kunci dalam mencapai tujuan ini. Kesadaran dan kepedulian terhadap pendidikan serta praktek-praktek reformasi pendidikan di negara maju juga menjadi penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pendidikan.

 

Daftar Pustaka

Batubara, U. N. (2019). Perkembangan Pembelajaran Sejarah Pasca Kemerdekaan-Reformasi. Jurnal Pendidikan Sejarah, 8(1), 14�34.

Becher, T., & Maclure, S. (2024). The politics of curriculum change. Taylor & Francis.

Cook, K., & Goodall, H. (2013). Making change happen: Black and white activists talk to Kevin Cook about Aboriginal, union and liberation politics. ANU Press.

Crysler, C. G. (1998). Spaces of representation/representations of space. Discourses of architecture, urbanism and the built environment, 1960-1995. State University of New York at Binghamton.

Dave, A. (2012). Organising, politics and education. International Union Rights, 19(1), 6�7.

Hoddin, M. S. (2020). Dinamika Politik Pendidikan Islam Di Indonesia; Studi Kebijakan Pendidikan Islam Pada Masa Pra-Kemerdekaan hingga Reformasi. Jurnal Ilmiah Iqra�, 14(1), 15�30.

Ismail, M. R. N. H., & Utama, S. J. (2022). Penerapan SAKTI dalam Sistem Informasi Akuntansi pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur. Aplikasi Administrasi: Media Analisa Masalah Administrasi, 102�109.

Nasution, S. S., & Hasan, A. (2022). Implementasi Hibah Kantor Direktorat Jendral Perbendaharaan (Djpb) Melalui Pemanfaatan Barang Milik Negara (Bmn) Bekas Pakai. HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 9(1).

Nurliah, N., Mus, A. R., & Dani, I. (2023). Analisis Kinerja Keuangan Pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum. Tata Kelola, 10(2), 63�78.

Octofrezi, P. (2020). Menakar Kebijakan Pendidikan Nasional Dan Pendidikan Islam Di Indonesia Era Reformasi (Presiden Habibie Sampai Presiden Jokowi Jilid I). Al-Fahim: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 2(2), 13�38.

Rachmandiansyah, A. (2015). Analisis Spending Review Sebagai Keputusan Manajerial Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-2/PB/2015. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 6(2), 1�10.

Sabatino, M., & Nicholson, B. (2019). Avant-Garde in the Cornfields: Architecture, Landscape, and Preservation in New Harmony. U of Minnesota Press.

Salama, A. M. (2016). Spatial design education: New directions for pedagogy in architecture and beyond. Routledge.

Supriadi, D., Satrya, A., & Priyati, R. Y. (2021). Employee engagement: determinan dan dampaknya terhadap kinerja pegawai ditjen perbendaharaan di masa pandemi covid-19. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 6(4), 329�344.

Utomo, B. (2018). Analisis Manfaat Ekonomi dan Identifikasi Risiko Investasi Sistem Treasury Dealing Room (TDR): Studi Kasus Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 3(3), 202�218.

 

 

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.