MENINJAU (POLITIK) PENDIDIKAN PADA PASKA REFORMASI DI INDONESIA Hastangka, Yudha Kristiawan 1Universitas
Mercu Buana Yogyakarta, 2Universitas
Gadjah Mada, Indonesia E-mail: [email protected] |
|
Abstrak Persoalan pendidikan selalu berkaitan dengan politik. Pendidikan menjadi agenda politik lokal, nasional, dan global. arah kebijakan dan politik pendidikan selalu mengikuti dinamika politik nasional serta komitmen pemerintah. Untuk Itu, dalam penelitian Ini akan memfokuskan pada persoalan arah politik pendidikan nasional secara khusus pada era paska reformasi. Seperti apa dinamika yang muncul dan berkembang dan bagaimana regulasi dibuat. Tujuan dari penelitian Ini untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat dan negara terhadap dampak dari politik dan kebijakan pendidikan yang kurang memperhatikan keberlanjutan akan berpengaruh pada cara perlakuan pendidikan ke depan. Metode dalam penelitian Ini menggunakan metode� kualitatif. Data
yang diperoleh dari studi Ini diarahkan melalui studi pustaka. Analisis data menggunakan Interpretasi dan deduktif-Induktif. Hasil dari penelitian Ini menunjukkan bahwa muncul ketidakpastian terhadap arah politik kebijakan pendidikan nasional sejak paska reformasi untuk mewujudkan� kualitas pendidikan. Kata kunci: pendidikan,
politik, arah kebijakan Abstract The issue of education is always related to politics. Education
is on the agenda of local, national, and global politics. The direction of
education policy and politics always follows the dynamics of national
politics and the government's commitment. For this reason, this study will
focus on the issue of the political direction of national education,
especially in the post-reform era. What are the dynamics that emerge and
develop and how regulations are made. The purpose of this research is to
contribute to society and the state to the impact of politics and education
policies that do not pay attention to sustainability will affect the way
education is treated in the future. The method in this study uses a
qualitative method. The data obtained from this study are directed through
literature studies. Data analysis uses Interpretation and
deductive-Inductive. The results of this study show that there is uncertainty
about the political direction of national education policy since the
post-reform to realize the quality of education. Keywords: education, politics,
policy direction |
Pendahuluan
Politik pendidikan menjadi isu penting
dalam proses pembentukan kebijakan pendidikan di suatu negara. Politik pendidikan menjadi perhatian utama dalam wacana pendidikan.
Pendidikan pada dasarnya tidak
dapat lepas dari dua tradisi pemikiran utama yaitu filsafat dan politik.� Kajian tentang politik pendidikan jarang menjadi perhatian di Indonesia. Padahal untuk memahami
proses pendidikan yang berkembang
termasuk kebijakan pendidikan perlu memahami dua aspek pemikiran tersebut yaitu filsafat sebagai kerangka konseptual untuk membangun paradigma pendidikan yang akan diletakkan. Filsafat merupakan kajian kritis dan komprehensif atas persoalan persoalan mendasar dalam kehidupan masyarakat, manusia, dan negara.
Salah satu cabang filsafat yang memiliki perhatian dalam menganalisis dan menguraikan tentang persoalan fundamental dalam pendidikan mulai dari aspek
ontologis, epistemologis, sampai dengan aksiologis.
Cabang filsafat tersebut disebut filsafat pendidikan.� Filsafat pendidikan muncul dari fenomena
sosial dan individu yang berkembang, bagaimana menjawab kebutuhan masyarakat dan individu untuk bisa berguna
(Cook &
Goodall, 2013).
Lahirnya filsafat pendidikan ini sebagai response atas persoalan individu atau manusia untuk
bisa bermanfaat bagi masyarakat dan negara. Kemudian pendidikan dirumuskan dan didesain oleh penguasa untuk menjawab persoalan tersebut, hingga melahirkan kebijakan pendidikan. Pemikiran yang kedua, bertitik tolak pada politik. Kajian tentang politik tidak hanya sekedar
membahas perilaku manusia sebagai zoon politicon, makhluk yang berpolitik (Dave,
2012). Politik
memiliki ruang lingkup yang cukup luas antara lain membahas isu isu
kekuasaan, institusi politik, cara cara
mendapatkan kekuasaan, bagaimana sistem politik dirumuskan dan dikembangkan, kebijakan politik diputuskan, serta dasar dasar
etis dan moral suatu kebijakan politik dibuat. Sasaran dari aspek tersebut
ialah manusia, masyarakat, dan negara. Penelitian
ini akan meninjau secara khusus politik pendidikan yang berkembang di
Indonesia terutama pada era paska
reformasi (Supriadi
et al., 2021). Penelitian
tentang politik pendidikan di Indonesia belum banyak dilakukan terutama politik pendidikan yang berkembang pada
era paska reformasi.�
Penelitian ini mengambil pendekatan politik dalam melihat
pendidikan karena sejak paska reformasi isu isu pendidikan
jarang dilihat dari aspek politik.
Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan
gambaran secara utuh tentang arah
dan orientasi politik pendidikan yang diletakkan di
Indonesia pada era paska reformasi (Rachmandiansyah,
2015).
Kajian
tentang politik pendidikan di Indonesia belum terlalu banyak di eksplorasi secara komprehensif (Nasution
& Hasan, 2022). Studi sebelumnya masih membahas isu isu
pendidikan politik daripada politik pendidikan. Padahal politik pendidikan lebih luas cakupannya
dibandingkan dengan pendidikan politik (Ismail
& Utama, 2022).� Politik dan pendidikan� seolah olah dua hal yang terpisah, pada dasarnya keduanya saling terkait.� Kajian Cook dan Heather menjelaskan
bahwa posisi politik dan pendidikan sebagaimana kasus di Australia menunjukkan keterlibatan pendidikan dalam menjawab kasus kasus politik yang berkembang seperti kampanye politik menentang undang-undang yang dibuat oleh pemerintah, memperjuangkan suatu gagasan tertentu untuk suku aborigin,
dan keterlibatan orang orang
terpelajar dalam kampanye politik di Australia bagian timur menjadi
catatan menarik tentang relasi politik dan pendidikan (Cook dan
Heather, 1983). di Indonesia Isu isu
tentang politik pendidikan tidak terlalu banyak menjadi minat dan perhatian pada pengamat pendidikan, pendidik, dan pemerhati Pendidikan. Pierre Bourdieu menjelaskan
bagaimana sistem pendidikan berfungsi untuk mereproduksi struktur sosial yang ada. Pendidikan tidak hanya mentransfer pengetahuan, tetapi juga budaya dominan, nilai-nilai, dan norma-norma yang mendukung
kekuasaan kelompok tertentu. Pendidikan dapat berfungsi untuk mempertahankan status quo dan ketidaksetaraan
social (Utomo,
2018).
Fenomena perubahan kebijakan pendidikan di Indonesia
pada kurun tertentu dapat menjadi suatu
kajian yang menarik. Misalnya, pada periode era paska reformasi fenomena pendidikan di Indonesia mengalami
berbagai dinamika. Hal yang
nampak bisa terlihat ialah munculnya berbagai macam produk peraturan
perundang undangan tentang pendidikan seperti Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi, Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, serta berbagai perubahan peraturan perundang undangan yang dibuat dalam kurun
yang cukup cepat sejak undang undang
dan peraturan dibuat menjadi fenomena yang menarik di Indonesia (Octofrezi,
2020).� Isu tentang politik pendidikan dalam penelitian ini� tidak hanya akan dipotret
dalam konteks nasional tetapi juga internasional.
Dalam
konteks internasional dapat ditemukan dari kesepakatan dan perjanjian internasional berkaitan dengan pendidikan yang banyak memiliki pengaruh atas perubahan kebijakan politik pendidikan di suatu negara secara khusus di Indonesia. Misalnya hasil kesepakatan World
Trade Organization (WTO) yang memasukkan pendidikan sebagai kategori barang dan jasa telah membawa
orientasi politik pendidikan di Indonesia menjadikan
pendidikan sebagai komoditas komersial, kebijakan internasional lain seperti Education for
sustainable development� (ESD) yang dipopulerkan oleh UNESCO, telah mengubah sebagian arah dan orientasi kebijakan pendidikan di Indonesia
dengan berbagai program program berkaitan dengan ESD (Nurliah et
al., 2023). Memaknai
politik dapat merujuk pada pendekatan yang dirumuskan oleh Maclure yang menyatakan
bahwa politik merupakan intervensi negara melalui parlemen dan lembaga kementerian untuk memberikan prosedur dimana kebijakan kolektif dibuat. Selama ini orang memiliki pandangan bahwa hubungan antara pendidikan dan politik masih tidak terlalu
menjadi bagian penting dan merupakan hubungan yang cukup jauh dibandingkan dengan hubungan pendidikan dan masyarakat, pendidikan selalu berkaitan dengan peserta didik dan merupakan produk dari kehidupan sosial ((Crysler,
1998).
Kajian
tentang politik pendidikan perlu dikembangkan menjadi bagian dari disiplin
yang penting untuk dipelajari dan diteliti secara mendalam di bidang Ilmu kependidikan,
filsafat pendidikan, dan bidang humaniora.� kajian tentang politik pendidikan tidak banyak menjadi perhatian terutama sejak Indonesia paska reformasi. Berbagai fenomena yang muncul dan berkembang tentang pendidikan Indonesia sejak paska reformasi pada dasarnya dapat dilihat lebih banyak
produk dari politik pendidikan yang dibuat oleh penguasa. Perubahan kebijakan pendidikan mulai dari aspek regulasi,
institusi, dan kebijakan akan menjadi sorotan
utama dalam penelitian ini.� Upaya untuk meninjau ulang politik pendidikan di Indonesia menjadi penting sebagai pengetahuan yang dapat berkontribusi pada perumusan kebijakan yang tepat pada pendidikan di
Indonesia (Salama,
2016).
Metode Penelitian
Pada
penelitian ini menggunakan jenis metode pendekatan kualitatif, data diperoleh melalui penelusuran
literature dan studi pustaka analisis data menggunakan pendekatan interpretasi
dan induktif-deduktif (Sabatino & Nicholson, 2019).
Hasil dan Pembahasan
Politik dan Pendidikan
Pendidikan selalu dimaknai sebagai ruang kesadaran yang sekedar membahas tentang bagaimana mendidik dan mengupayakan kualitas pendidikan lewat berbagai peraturan yang ada dan diterapkan.� Pembahasan tentang pendidikan selalu memiliki kecenderungan mengekplorasi tentang pendidik, anak didik/peserta didik,
kurikulum,� masyarakat, budaya, sekolah, kesetaraan gender dalam pendidikan, dan pengajaran seara praktis. Menurut Dutton situasi tersebut dianggap sebagai upaya untuk sekedar
memproduksi ideologi dominan dan mendukung status quo (Dutton, 1984).� Dalam kerangka
global dan isu isu strategis nasional di negara negara, politik pendidikan juga menjadi bagian dari strategi dan agenda
global� dalam membangun plaltform kepentingan global ke dalam kepentingan nasional (Becher & Maclure, 2024).� Politik dan
Pendidikan yang berkembang di Indonesia menempatkan posisi yang penting dalam Undang
Undang Dasar 1945, lahirnya
Undang Undang Dasar 1945 dengan membawa semangat tujuan dan cita cita bernegara
Indonesia sebagaimana termaktub
dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai wujud dasar
lahirnya politik pendidikan di Indonesia. Hal tersebut
juga dipertegas dalam batang tubuh UUD 1945 bahwa pendidikan menjadi hak warga
negara dan pemerintah bertanggung
jawab atas pendidikan dengan mengalokasikan 20 % dari Anggaran Belanja Negara untuk pendidikan
Perubahan
Undang Undang Dasar 1945 menjadi arah baru
regulasi dan kebijakan politik pendidikan Indonesia dengan membawa visi dan misi anggaran
pendidikan. Politik pendidikan tidak hanya sekedar membahas
pada aspek kebijakan, regulasi tetapi juga aspek anggaran. Anggaran menjadi aspek penting yang untuk selanjutkan akan dibahas dalam
dinamika politik pendidikan di Indonesia.�
Berdasarkan dari
data Direktorat Jenderal Anggaran menunjukkan bahwa anggaran pendidikan di Indonesia pada periode
2018 sebesar Rp.444,1 triliun.
Anggaran tersebut digunakan untuk meningkatkan akses, distribusi dan kualitas pendidikan (Dirjen Anggaran, 2018).
Dinamika Politik Pendidikan
Dinamika
politik pendidikan di
Indonesia yang berkembang cukup
menarik untuk dilihat. Politik pendidikan di Indonesia mulai menunjukkan dinamika sejak paska reformasi. Periode paska reformasi politik pendidikan yang muncul dapat terlihat
dari tiga aspek yaitu pertama,
aspek kelembagaan, perubahan kelembagaan dari pusat sampai
daerah telah berdampak pada kebijakan kebijakan internal dan eksternal
yang terjadi. Misalnya perubahan nomenklatur periode pertama pemisahan kementerian pendidikan dan kebudayaan menjadi kementerian pendidikan dan kebudayaan dan kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. periode kedua, kemudian nomenklatur tersebut dilebur kembali pada tahun 2021 menjadi kementerian pendidikan dan kebudayaan kembali.� Kedua, aspek kebijakan regulasi muncul banyak atau berbagai
regulasi seperti Undang Undang Nomor
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang
Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi, Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden terkait pendidikan cukup banyak. regulasi
tentang pendidikan tidak hanya bicara
penyelenggaraan tetapi juga
pengaturan tentang dosen dan guru, pengaturan tentang standar nasional pendidikan. Ketiga, aspek kebijakan
pendidikan yang cukup banyak menimbulkan perhatian� publik seperti kebijakan Uang Kuliah Tunggal
(UKT), kebijakan perguruan tinggi swasta menjadi
negeri, kebijakan perguruan
tinggi di bawah kemenhan dan kementerian pendidikan kasus Universitas Pertahanan, perubahan perguruan tinggi menjadi Badan Layanan Umum (BLU),
dan perubahan kurikulum (Batubara, 2019).
�� Politik pendidikan di Indonesia memiliki dampak yang signifikan terhadap perkembangan pendidikan di
Indonesia secara umum.
Pendidikan yang dimaksud tidak
hanya pendidikan tinggi tetapi juga pendidikan dasar sampai dengan menengah
atas (Hoddin, 2020).
Kesimpulan
Reformasi pendidikan di
Indonesia menjadi penting untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan dalam
sektor pendidikan. Transformasi pendekatan pendidikan, penguatan kualitas guru,
penerapan teknologi dalam pembelajaran, dan pemberdayaan sekolah dan
stakeholder menjadi kunci dalam mencapai tujuan ini. Kesadaran dan kepedulian
terhadap pendidikan serta praktek-praktek reformasi pendidikan di negara maju
juga menjadi penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan
pendidikan.
Daftar Pustaka
Batubara, U. N. (2019). Perkembangan Pembelajaran Sejarah Pasca
Kemerdekaan-Reformasi. Jurnal Pendidikan Sejarah, 8(1), 14�34.
Becher, T., & Maclure, S. (2024). The politics of curriculum change.
Taylor & Francis.
Cook, K., & Goodall, H. (2013). Making change happen: Black and
white activists talk to Kevin Cook about Aboriginal, union and liberation
politics. ANU Press.
Crysler, C. G. (1998). Spaces of representation/representations of
space. Discourses of architecture, urbanism and the built environment,
1960-1995. State University of New York at Binghamton.
Dave, A. (2012). Organising, politics and education. International
Union Rights, 19(1), 6�7.
Hoddin, M. S. (2020). Dinamika Politik Pendidikan Islam Di Indonesia;
Studi Kebijakan Pendidikan Islam Pada Masa Pra-Kemerdekaan hingga Reformasi. Jurnal
Ilmiah Iqra�, 14(1), 15�30.
Ismail, M. R. N. H., & Utama, S. J. (2022). Penerapan SAKTI dalam
Sistem Informasi Akuntansi pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa
Timur. Aplikasi Administrasi: Media Analisa Masalah Administrasi,
102�109.
Nasution, S. S., & Hasan, A. (2022). Implementasi Hibah Kantor
Direktorat Jendral Perbendaharaan (Djpb) Melalui Pemanfaatan Barang Milik
Negara (Bmn) Bekas Pakai. HUMAN FALAH: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 9(1).
Nurliah, N., Mus, A. R., & Dani, I. (2023). Analisis Kinerja Keuangan
Pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum. Tata Kelola, 10(2),
63�78.
Octofrezi, P. (2020). Menakar Kebijakan Pendidikan Nasional Dan Pendidikan
Islam Di Indonesia Era Reformasi (Presiden Habibie Sampai Presiden Jokowi Jilid
I). Al-Fahim: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 2(2), 13�38.
Rachmandiansyah, A. (2015). Analisis Spending Review Sebagai Keputusan
Manajerial Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
SE-2/PB/2015. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 6(2), 1�10.
Sabatino, M., & Nicholson, B. (2019). Avant-Garde in the
Cornfields: Architecture, Landscape, and Preservation in New Harmony. U of
Minnesota Press.
Salama, A. M. (2016). Spatial design education: New directions for
pedagogy in architecture and beyond. Routledge.
Supriadi, D., Satrya, A., & Priyati, R. Y. (2021). Employee
engagement: determinan dan dampaknya terhadap kinerja pegawai ditjen
perbendaharaan di masa pandemi covid-19. Indonesian Treasury Review: Jurnal
Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 6(4), 329�344.
Utomo, B. (2018). Analisis Manfaat Ekonomi dan Identifikasi Risiko
Investasi Sistem Treasury Dealing Room (TDR): Studi Kasus Direktorat Jenderal
Perbendaharaan. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan
Negara Dan Kebijakan Publik, 3(3), 202�218.
�
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International
License. |