Vol. 3, No. 1, Januari 2022
p-ISSN 2798-4125; e-ISSN 2798-4311
3 glosains.greenpublisher.id
mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah, luas
wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan
Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah.
Pembentukan Daerah didahului dengan masa persiapan selama 3 (tiga) tahun dengan
tujuan untuk penyiapan Daerah tersebut menjadi Daerah. Apabila setelah tiga tahun hasil
evaluasi menunjukkan Daerah Persiapan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi
Daerah, statusnya dikembalikan ke Daerah induknya (Suaib, 2020). Apabila Daerah
Persiapan setelah melalui masa pembinaan selama tiga tahun memenuhi syarat untuk
menjadi Daerah, maka Daerah Persiapan tersebut dibentuk melalui undang-undang
menjadi Daerah (Bihuku, 2018). Dengan demikian, penataan daerah merupakan kegiatan
pembinaan, pembentukan, dan penghapusan daerah yang menjadi bagian integral dari
kebijakan disentralisasi. Lingkup penataan daerah dengan demikian meliputi pemekaran
atau pembentukan wilayah, penyesuaian perbatasan daerah, pengalihan status daerah
secara adminstratif maupun politik, serta pemindahan ibukota.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, metode kualitatif dan
kuantitatif. Teknik wawancara yang dilakukan adalah teknik wawancara semi terstruktur.
Teknik wawancara ini menggunakan pedoman wawancara yang mengandung pertanyaan
tentang garis-garis pokok pembicaraan, namun pertanyaan yang diajukan tidak sama pada
tiap partisipan bergantung pada proses wawancara dan jawaban tiap individu. Pedoman
wawancara dapat menjamin peneliti untuk memperoleh jenis data yang sama dari
partisipan (Rahmawati, 2020).
Hasil dan Pembahasan
1. Penataan Daerah
Dalam pelaksanaan desentralisasi dilakukan penataan daerah. Penataan daerah
ditujukan untuk; mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat;mempercepat peningkatan kualitas
pelayanan publik; meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; meningkatkan daya
saing nasional dan daya saing daerah; dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan
budaya Daerah. Penataan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas
Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah (Wasistiono, Sumarsono, Djojosoekarto,
& Suryaman, 2012). Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah dapat dilakukan
berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional, sebagaimana ketentuan Pasal
31 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Pembentukan Daerah
Nilai dasar dalam pembentukan suatu daerah otonom dapat terdiri atas efisiensi dan
efektivitas administrasi, demokrasi pemerintahan, dan ketahanan nasional. Efisiensi
administrasi dapat mencakup daya saing daerah (kemampuan daerah mengembangkan
wilayah), skala ekonomi dan jumlah beban provinsi (jumlah urusan dan kewenangan).
Guna untuk mendukung penyelenggaraan daerah diperlukkan kewenangan yang luas,
nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional dan keadilan, jauh dari
praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme serta adanya perimbangan antara pemerintah pusat
dan daerah.Efektivitas administrasi dapat mencakup rentang kendali, aksesibilitas, dan
potensi wilayah. Demokrasi pemerintahan mencakup aspirasi masyarakat, kontrol
masyarakat, dan keterwakilan. Ketahanan nasional mencakup geo-politik dan geo-
strategis. Penataan daerah merupakan kegiatan pembinaan, pembentukan, dan
penghapusan daerah yang menjadi bagian integral dari kebijakan desentralisasi. Lingkup