Vol. 3, No. 1, Januari 2021
p-ISSN 2798-4125; e-ISSN 2798-4311
1 glosains.greenpublisher.id
PENATAAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN DESENTRALISASI
Abdul Kahar Maranjaya
Universitas Muhammadiyah Jakarta, Indonesia
E-mail: maranjay[email protected]
Diterima:
26 Desember 2021
Direvisi:
06 Januari 2022
Disetujui:
10 Januari 2022
Abstrak
Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari
alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengakselerasi pengembangan potensi nasional yang diarahkan
bagi penguatan integrasi nasional, akselerasi pengembangan
ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi
masyarakat seluruh daerah di Indonesia. Metode yang digunakan
dalam penelitian ini yaitu, metode kualitatif dan kuantitatif. Hasil
penelitian ini yaitu Pro kontra kebijakan moratorium pemekaran
daerah masih menjadi isu yang terus digulirkan hingga saat ini.
Pemerintah masih belum akan mencabut moratorium tersebut.
Kebijakan moratorium merupakan imbas dari masifnya
pemekaran daerah yang terjadi di era reformasi sejak
diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah. Berdasarkan hasil penelitian dapat
disimpulkan bahwa Dilihat dari hakikatnya Otonomi Daerah
diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat
hukum yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus
sendiri Urusan Pemerintahan yang diberikan oleh Pemerintah
Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan oleh
kepala daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah.
Kata kunci: Penataan, Daerah, Desentralisasi
Abstract
Relations between the Central and Regional Governments The
relationship between the Central Government and the Regions
can be traced from the third and fourth paragraphs of the
Preamble to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
The purpose of this research is to accelerate the development of
national potential which is directed at strengthening national
integration, accelerating economic development and improving
quality. public services for the people of all regions in Indonesia.
The methods used in this research are qualitative and
quantitative methods. The results of this study are the pros and
cons of the moratorium on regional expansion is still an issue
that continues to be rolled out until now. The government has yet
to lift the moratorium. The moratorium policy is the impact of
the massive expansion of regions that has occurred in the reform
era since the enactment of Law Number 22 of 1999 concerning
Regional Government. Based on the results of the study, it can be
concluded that in essence Regional Autonomy is given to the
people as a legal community unit that is given the authority to
regulate and manage their own Government Affairs given by the
Central Government to the Regions and in its implementation is
carried out by regional heads and DPRD with the assistance of
Penataan Daerah dalam Pelaksanaan Desentralisasi
Glosains: Jurnal
Global Indonesia
Abdul Kahar Maranjaya 2
Regional Apparatuses.
Keywords: Structuring, Region, Decentralization
Pendahuluan
Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan
keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Budiyono, Muhtadi, & Firmansyah, 2015). Alinea ketiga memuat pernyataan
kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan alinea keempat memuat pernyataan bahwa
setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah Pemerintah Negara
Indonesia yaitu Pemerintah Nasional yang bertanggung jawab menata kelola atau
mengatur dan mengurus bangsa Indonesia.Kekuasaan pemerintahan suatu negara yang
berbentuk kesatuan seperti Indonesia dapat diselenggarakan dengan cara
terhimpun/ditumpuk (gathered) secara sentralisasi (centralized), sehingga segala urusan
dalam negara terletak ditangan pemerintah pusat (central government), dan semua
kewenangan pemerintah dilakukan oleh suatu pusat pemerintahan (single centralized
government), atau oleh pusat bersama-sama organ yang menjalankan kewenangan
pemerintahan pusat di daerah-daerah (Huda, 2019).
Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Konsekuensi logis sebagai Negara kesatuan adalah dibentuknya pemerintah Negara
Indonesia sebagai pemerintah nasional untuk pertama kalinya dan kemudian pemerintah
nasional tersebutlah yang kemudian membentuk Daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah
berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Pemberian
otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat (Fauzi, 2019). Disamping itu melalui otonomi luas, dalam lingkungan
strategis globalisasi, Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan
serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia (Sibuea, 2015).
Sejak terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah pasca reformasi, jumlah daerah otonom di Indonesia sampai tahun 2010 telah
bertambah sejumlah 205 daerah, yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota,
dan jumlah tersebut akan terus bertambah. Sehingga penataan daerah di Indonesia
menjadi masalah besar saat ini karena semakin bertambahnya daerah otonom baru. Untuk
itu, diperlukan suatu perencanaan penataan daerah agar keinginan masyarakat disatu sisi
dan kelayakan suatu daerah untuk dimekarkan pada sisi yang lainnya dapat di cari
korelasinya. Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) yang telah disetujui oleh
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) pada intinya mencakup 4 (empat)
elemen dasar, yakni: 1) pembentukan daerah persiapan sebagai tahap awal sebelum
ditetapkan sebagai daerah otonom; 2) penggabungan dan penyesuaian daerah otonom; 3)
penataan daerah yang memiliki karakteristik khusus; dan 4) penetapan estimasi jumlah
maksimal daerah otonom (provinsi, kabupaten, kota) di Indonesia tahun 2010 2025.
Salah satu aspek dalam Penataan Daerah adalah pembentukan Daerah baru.
Pembentukan Daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik
guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai sarana
pendidikan politik ditingkat lokal. Untuk itu maka pembentukan daerah harus
Vol. 3, No. 1, Januari 2022
p-ISSN 2798-4125; e-ISSN 2798-4311
3 glosains.greenpublisher.id
mempertimbangkan berbagai faktor seperti kemampuan ekonomi, potensi Daerah, luas
wilayah, kependudukan, dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya,
pertahanan dan keamanan, serta pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan
Daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya Daerah.
Pembentukan Daerah didahului dengan masa persiapan selama 3 (tiga) tahun dengan
tujuan untuk penyiapan Daerah tersebut menjadi Daerah. Apabila setelah tiga tahun hasil
evaluasi menunjukkan Daerah Persiapan tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi
Daerah, statusnya dikembalikan ke Daerah induknya (Suaib, 2020). Apabila Daerah
Persiapan setelah melalui masa pembinaan selama tiga tahun memenuhi syarat untuk
menjadi Daerah, maka Daerah Persiapan tersebut dibentuk melalui undang-undang
menjadi Daerah (Bihuku, 2018). Dengan demikian, penataan daerah merupakan kegiatan
pembinaan, pembentukan, dan penghapusan daerah yang menjadi bagian integral dari
kebijakan disentralisasi. Lingkup penataan daerah dengan demikian meliputi pemekaran
atau pembentukan wilayah, penyesuaian perbatasan daerah, pengalihan status daerah
secara adminstratif maupun politik, serta pemindahan ibukota.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu, metode kualitatif dan
kuantitatif. Teknik wawancara yang dilakukan adalah teknik wawancara semi terstruktur.
Teknik wawancara ini menggunakan pedoman wawancara yang mengandung pertanyaan
tentang garis-garis pokok pembicaraan, namun pertanyaan yang diajukan tidak sama pada
tiap partisipan bergantung pada proses wawancara dan jawaban tiap individu. Pedoman
wawancara dapat menjamin peneliti untuk memperoleh jenis data yang sama dari
partisipan (Rahmawati, 2020).
Hasil dan Pembahasan
1. Penataan Daerah
Dalam pelaksanaan desentralisasi dilakukan penataan daerah. Penataan daerah
ditujukan untuk; mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat;mempercepat peningkatan kualitas
pelayanan publik; meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; meningkatkan daya
saing nasional dan daya saing daerah; dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan
budaya Daerah. Penataan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri atas
Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah (Wasistiono, Sumarsono, Djojosoekarto,
& Suryaman, 2012). Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah dapat dilakukan
berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional, sebagaimana ketentuan Pasal
31 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Pembentukan Daerah
Nilai dasar dalam pembentukan suatu daerah otonom dapat terdiri atas efisiensi dan
efektivitas administrasi, demokrasi pemerintahan, dan ketahanan nasional. Efisiensi
administrasi dapat mencakup daya saing daerah (kemampuan daerah mengembangkan
wilayah), skala ekonomi dan jumlah beban provinsi (jumlah urusan dan kewenangan).
Guna untuk mendukung penyelenggaraan daerah diperlukkan kewenangan yang luas,
nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional dan keadilan, jauh dari
praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme serta adanya perimbangan antara pemerintah pusat
dan daerah.Efektivitas administrasi dapat mencakup rentang kendali, aksesibilitas, dan
potensi wilayah. Demokrasi pemerintahan mencakup aspirasi masyarakat, kontrol
masyarakat, dan keterwakilan. Ketahanan nasional mencakup geo-politik dan geo-
strategis. Penataan daerah merupakan kegiatan pembinaan, pembentukan, dan
penghapusan daerah yang menjadi bagian integral dari kebijakan desentralisasi. Lingkup
Penataan Daerah dalam Pelaksanaan Desentralisasi
Glosains: Jurnal
Global Indonesia
Abdul Kahar Maranjaya 4
penataan daerah dengan demikian meliputi pemekaran atau pembentukan wilayah,
penghapusan dan penggabungan daerah, penyesuaian perbatasan daerah, pengalihan
status daerah secara administratif maupun politik, serta pemindahan ibukota.
3. Pemekaran Daerah
Daerah seringkali menggunakan alasan normatif dan teknis untuk melakukan
pemekaran daerah, seperti memperpendek rentang kendali antara pemerintah daerah
dengan masyarakat dan menciptakan pemerataan pembangunan. Padahal, tujuan
sebenarnya hanya untuk bagi-bagi kekuasaan di tingkat lokal. Akibatnya,
penyelenggaraan pemerintahan di Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi tidak efektif.
Berbagai permasalahan pemerintahan yang biasa muncul antara lain: (1) kapasitas
manajemen pemerintah yang tidak memadai; (2) kualitas sumber daya manusia aparat
pemerintah daerah dan DPRD rendah; (3) sarana dan prasarana pemerintahan minim; (4)
munculnya konflik perbatasan/lokasi ibukota; (5) pelayanan publik yang tetap buruk; (6)
kesejahteraan masyarakat tidak meningkat; dan (7) demokrasi lokal yang tak kunjung
membaik. Kasus kegagalan DOB tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi pemerintah
pusat dalam meluluskan tuntutan pemekaran.
Pemekaran Daerah berupa:a) pemecahan Daerah provinsi atau Daerah
kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih Daerah baru; atau b) penggabungan bagian
Daerah dari Daerah yang bersanding dalam 1 (satu) Daerah provinsi menjadi satu Daerah
baru. Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau
Daerah Persiapan kabupaten/kota. Pembentukan Daerah Persiapan harus memenuhi
persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
4. Penggabungan Daerah
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Penggabungan Daerah berupa; (a) penggabungan dua daerah kabupaten/kota atau
lebih yang bersanding dalam satu daerah provinsi menjadi daerah kabupaten/kota baru;
dan (b) penggabungan dua Daerah provinsi atau lebih yang bersanding menjadi Daerah
provinsi baru. Penggabungan Daerah baik penggabungan dua Daerah kabupaten/kota
atau lebih yang bersanding dalam satu Daerah provinsi menjadi Daerah kabupaten/kota
baru, maupun penggabungan dua Daerah provinsi atau lebih yang bersanding menjadi
Daerah provinsi baru dilakukan berdasarkan:i) kesepakatan Daerah yang bersangkutan;
atau ii) hasil evaluasi Pemerintah Pusat.
Penggabungan Daerah yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Daerah yang
bersangkutan dalam hal penggabungan dua Daerah kabupaten/kota atau lebih yang
bersanding dalam satu Daerah provinsi menjadi Daerah kabupaten/kota baru, harus
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan dasar kapasitas Daerah (Rauf, 2016).
Ketentuan mengenai persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, berlaku secara mutatis mutandis terhadap
persyaratan administratif dalam rangka penggabungan Daerah berdasarkan kesepakatan
Daerah yang bersangkutan dalam hal penggabungan dua Daerah kabupaten/kota atau
lebih yang bersanding dalam satu Daerah provinsi menjadi Daerah kabupaten/kota baru,
harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan dasar kapasitas Daerah. begitu
juga halnya dengan ketentuan mengenai persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan kapasitas
Daerah dalam rangka penggabungan Daerah.
5. Penyesuaian Daerah
Penyesuaian Daerah sebagai salah satu bentuk Penataan Daerah berupa:a.
perubahan batas wilayah Daerah; b.perubahan nama Daerah; c.pemberian nama dan
perubahan nama bagian rupa bumi; d.pemindahan ibu kota; dan/atau, e.perubahan nama
ibu kota. Perubahan batas wilayah Daerah ditetapkan dengan undang-undang. Perubahan
Vol. 3, No. 1, Januari 2022
p-ISSN 2798-4125; e-ISSN 2798-4311
5 glosains.greenpublisher.id
nama Daerah, pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu
kota, serta perubahan nama ibu kota. Perubahan nama Daerah; pemberian nama dan
perubahan nama bagian rupa bumi; pemindahan ibu kota; dan/atau, perubahan nama ibu
kota ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
6. Kepentingan Strategis Nasional
Pembentukan Daerah dan Penyesuaian Daerah harus memperhatikan kepentingan
Startegis Nasional. Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis
nasional berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan Daerah tertentu untuk
menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pembentukan
Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional, harus dilakukan
melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota paling
lama 5 (lima) tahun. Pembentukan Daerah Persiapan harus memiliki Cakupan Wilayah
dengan batas-batas yang jelas dan mempertimbangkan parameter pertahanan dan
keamanan, potensi ekonomi, serta paramater lain yang memperkuat kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
7. Penyesuaian Daerah
Apabila dikaji lebih lanjut, yang menjadi pertimbangan adalah penyesuaian daerah
dengan keanekaragaman dari masing-masing daerah yang bersangkutan, guna
menyesuaikan pelaksanaan otonomi dengan keadaan daerah masing-masing, dimana
keadaan khusus sangat diutamakan. Karenanya dalam model ini mengandung
fleksibelitas, tanpa mengurangi kepasstian, sehingga daerah bebas berprakarsa,
memperhatikan pemerataan dsn keseimbangan laju pertumbuhan antar daerah, sehingga
kesenjangan (disparity) antar daerah dapat dikurangi.
Penyesuaian Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional
berupa perubahan batas wilayah Daerah dan pemindahan ibu kota.Perubahan batas
wilayah Daerah ditetapkan dengan undang-undang. sedangkan Pemindahan ibu kota
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
8. Desain Besar Penataan Daerah
Desain Besar penataan Daerah (Desartada) secara umum bertujuan untuk
mengakselerasi pengembangan potensi nasional yang diarahkan bagi penguatan integrasi
nasional, akselerasi pengembangan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik
bagi masyarakat seluruh daerah di Indonesia (ASFIA, 2021). Sehingga tujuan penataan
daerah; i). Efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; ii). Mempercepat
peningkatan kesejahteraan masyarakat; iii). Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan
publik; iv). Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; v). Meningkatkan daya saing
nasional dan daya saing Daerah; vi) memilihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan
buadaya Daerah.
Pemerintah Pusat menyusun strategi penataan Daerah untuk melaksanakan
penataan Daerah. Pemerintah Pusat menyampaikan strategi penataan Daerah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik
Indonesia (Yustisia, 2015). Strategi penataan Daerah dituangkan dalam desain besar
penataan Daerah. Desain besar penataan Daerah memuat perkiraan jumlah pemekaran
Daerah pada periode tertentu. Desain besar penataan Daerah dijadikan acuan dalam
pemekaran Daerah baru.
Partnership for Governance Reform in Indonesia mencoba untuk menghitung
jumlah ideal provinsi di Indonesia dengan mengingat dan mempertimbangkan berbagai
faktor yang harus diperhitungkan serta berbagai pendekatan yang dapat dijadikan sebagai
kerangka rujukan (Mallarangeng & Tuijl, 2004). Untuk melihat jumlah ideal dari
provinsi, kabupaten dan kota sampai tahun 2025, digunakan beberapa formulasi seperti:
Formulasi dari Sudut Pandang Administrasi Publik. Dalam telaah konseptual,
Penataan Daerah dalam Pelaksanaan Desentralisasi
Glosains: Jurnal
Global Indonesia
Abdul Kahar Maranjaya 6
desentralisasi dipahami secara berganda, yakni meningkatkan efisiensi dan efektivitas
administrasi pemerintahan nasional dan mengaktualisasikan representasi lokalitas (Bayo,
Santoso, & Samadhi, 2018). Inti dari kedua aspek tersebut adalah keinginan untuk
mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat. Dengan desentralisasi akan
memungkinkan terselenggaranya pemerintahan yang demokratis dan partisipatif, dan
akan memungkinkan pula terjadinya peningkatan daya-tanggap dan akuntabilitas para
pemimpin daerah, serta adanya kesesuaian yang lebih nyata antara jumlah, mutu, dan
komposisi pelayanan pemerintahan dengan preferensi masyarakat.
Administrasi publik merupakan suatu fenomena pemerintahan modern (Pasolong,
2014). Dalam rangka penyediaan fungsi-fungsi pengaturan dan pelayanan bagi masyakat,
administrasi publik adalah penggunaan teori dan proses manajerial, politik dan hukum
untuk melaksanakan mandat pemerintahan di bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Berdasarkan pandangan bahwa administrasi publik berkaitan dengan pelaksanaan fungsi
pengaturan dan pelayanan, maka keberadaan daerah otonomi dalam perspektif
administrasi publik bertujuan untuk lebih menjamin bahwa fungsi pengaturan dan
pelayanan tersebut berlangsung secara lebih efisien, efektif dan berkesinambungan
(Nopriyani, 2021). Dari pertimbangan penataan jumlah desa di setiap kabupaten/kota dan
pertimbangan variasi pada setiap provinsi dan wilayah, maka jumlah provinsi maksimal
pada tahun 2025 adalah sebanyak 47 provinsi, dan jumlah minimal adalah 33 provinsi.
Secara umum, provinsi di Indonesia nantinya dapat dibedakan dalam empat kategori,
yaitu, provinsi yang memenuhi syarat untuk dimekarkan berdasarkan dua pendekatan
sekaligus yakni demokrasi pemerintahan lokal dan efektivitas administrasi. Provinsi yang
layak dimekarkan berdasarkan satu pendekatan saja, yakni pendekatan demokrasi
pemerintahan lokal. Provinsi yang layak dimekarkan atas dasar pendekatan efektivitas
administrasi saja. Provinsi yang tidak memenuhi syarat untuk dimekarkan berdasarkan
dua pendekatan tersebut. Selain dua pendekatan dasar dalam pemekaran demoktratisasi
pemerintahan dan efektivitas administrasi pendekatan lain yang dapat digunakan adalah
aspek ketahanan nasional yang mencakup geo-politik, geostrategis, dan etno-politik/etno-
strategis.
Pro kontra kebijakan moratorium pemekaran daerah masih menjadi isu yang terus
digulirkan hingga saat ini. Pemerintah masih belum akan mencabut moratorium tersebut.
Kebijakan moratorium merupakan imbas dari masifnya pemekaran daerah yang terjadi di
era reformasi sejak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah. Undang-undang ini sendiri telah direvisi sebanyak empat kali dengan nama yang
sama, menjadi UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun2014, dan terakhir UU
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Jika di tahun 1999 Indonesia hanya
memiliki 26 provinsi dan 293 kabupaten/kota, dalam rentang waktu 15 tahun jumlah
tersebut kini menjadi 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Banyaknya Daerah Otonom
Baru (DOB) yang berhasil lahir telah menjadi stimulus bagi daerah lain untuk ikut
menuntut pemekaran. Hingga saat ini, meskipun moratorium sedang berjalan,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahkan masih menerima sebanyak 314 usulan
pemekaran daerah setingkat provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dilihat dari hakikatnya
Otonomi Daerah diberikan kepada rakyat sebagai satu kesatuan masyarakat hukum yang
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang
diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah dan dalam pelaksanaannya dilakukan
oleh kepala daerah dan DPRD dengan dibantu oleh Perangkat Daerah. Urusan
Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berasal dari kekuasaan pemerintahan yang ada
Vol. 3, No. 1, Januari 2022
p-ISSN 2798-4125; e-ISSN 2798-4311
7 glosains.greenpublisher.id
ditangan Presiden. Konsekuensi dari negara kesatuan adalah tanggung jawab akhir
pemerintahan ada ditangan Presiden. Agar pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
diserahkan kepada Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional maka Presiden
berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dibantu oleh
menteri negara dan setiap menteri bertanggung atas Urusan Pemerintahan tertentu dalam
pemerintahan. Sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi tanggung jawab menteri
tersebut yang sesungguhnya diotonomikan ke Daerah.
Bibliography
asfia, Hilyatul. (2021). Analisis Urgensitas Pemekaran Daerah Provinsi Kotawaringin
Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat.
Bayo, Longgina Novadona, Santoso, Purwo, & Samadhi, Willy Purna. (2018). Rezim
lokal di Indonesia: memaknai ulang demokrasi kita. Yayasan Pustaka Obor
Indonesia.
Bihuku, Salmon. (2018). Urusan Pemerintahan Konkuren menurut Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lex Administratum, 6(1).
Budiyono, Budiyono, Muhtadi, Muhtadi, & Firmansyah, Ade Arif. (2015). Dekonstruksi
Urusan Pemerintahan Konkuren dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(3), 419432.
Fauzi, Achmad. (2019). Otonomi Daerah Dalam Kerangka Mewujudkan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Baik. Jurnal Spektrum Hukum, 16(1),
119136.
Huda, Ni’matul. (2019). Hukum pemerintahan daerah. Nusa Media.
Mallarangeng, Andi, & Tuijl, Peter Van. (2004). Partnership for governance reform in
Indonesia. Third World Quarterly, 25(5), 919942.
Nopriyani, Visy. (2021). Dinamika Politik dalam Kegagalan Pembentukan Kabupaten
Besemah. Palembang: UIN Raden Fatah Palembang.
Pasolong, Harbani. (2014). Teori administrasi publik. Bandung: Alfabeta Bandung.
Rahmawati, Reni. (2020). Analisis Halal Media Terhadap Perusahaan Siaran MQFM.
Jurnal Likuid, 1(1), 9197.
Rauf, Rahyunir. (2016). Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Desa Melalui
Pembentukan, Penggabungan Dan Penghapusan Desa. Wedana Jurnal
Pemerintahan, Politik Dan Birokrasi, 2(1).
Sibuea, Hotma P. (2015). Pemahaman otonomi daerah dalam perspektif undang-undang
dasar 1945 pasal 18 terhadap keutuhan NKRI. IUS Constitutum, 1(2).
Suaib, Rahmad. (2020). Urgensi Pemekaran Daerah Di Indonesia. Jurnal Government Of
Archipelago-Jgoa, 1(1), 3444.
Wasistiono, Sadu, Sumarsono, Soni, Djojosoekarto, Agung, & Suryaman, Cucu. (2012).
Parameter Daerah Persiapan: Penjelasan Teknis Pembentukan Daerah Otonom
Baru Dalam Desain Besar Penataan Daerah. Kemitraan bagi Pembaruan Tata
Pemerintahan.
Yustisia, Tim Visi. (2015). Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Perubahannya. VisiMedia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License