Vol. 4, No. 1, Januari 2023
p-ISSN 2798-4125 e- 2798-4311
51
https://glosains.greenpublisher.id
PEMBIAYAAN PELAYANAN PERSALINAN BAYI LAHIR SEHAT
BERPEDOMAN PERATURAN DIREKTUR BPJS YANG DIBATALKAN
OLEH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Samsul Arifin
Fakultas Hukum, Universitas Hang Tuah Surabaya
Diterima:
25 Juni 2022
Direvisi:
10 Juli 2022
Disetujui:
12 Juli 2022
Abstrak
Penelitian berjudul “Pembiayaan Pelayanan Persalinan Bayi
Lahir Sehat Berpedoman Peraturan Direktur BPJS Yang
Dibatalkan Oleh Putusan Mahkamah Agung”, dengan membahas
permasalahan: Apa ratio-legis diterbitkannya Perdirjampelkes
No. 03 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan persalinan
dengan bayi baru lahir sehat dalam program Jamkes dan apa
akibat hukum dibatalkannya peraturan direktur BPJS No. 3 /
2018 oleh Putusan MA Nomor 58P/HUM/ 2018. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif, hasil penelitian
disimpulkan sebagai berikut: Ratio-legis terbitnya
Perdirjampelkes No. 03 tahun 2018, untuk pengembangan sistem
pembayaran pelayanan kesehatan, diimplementasikan
pembayaran kepada Faskes secara efektif dan efisien, hanya
memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu dengan
memperhatikan sustainabilitas program JKN KIS. BPJS
Kesehatan menjamin pelayanan persalinan dan bayi baru lahir,
dengan kondisi sehat yang mendapatkan pelayanan neonatal
esensial dan tidak memerlukan perbuatan merawat dengan
sumber daya khusus, baik dilahirkan melalui perbuatan bedah
caesar maupun persalinan pervaginam, dengan penyulit atau
tanpa penyulit, dibayar dalam satu paket persalinan. BPJS tidak
menjamin untuk bayi lahir yang memerlukan perbuatan merawat
dengan sumber daya khusus, dibayar terpisah dari paket
persalinan. Akibat hukum dibatalkannya peraturan direktur BPJS
No. 3/2018 oleh Putusan MA Nomor 58P/HUM/ 2018, maka
Dirjampelkes tidak mempunyai wewenang menerbitkan
Perdirjampelkes Nomor 3 Tahun 2018 oleh putusan MA Nomor
58 P/HUM/ 2018, karena itu tanpa dibatalkan oleh MA atas
dasar uji materi, peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan
mengikat untuk dilaksanakan dikarenakan melanggar aturan
Undang Undang Dasar dan aturan perundang undangan,
maka terkait dengan Penjaminan Pelayanan Persalinan tentang
Bayi Baru Lahir Sehat dalam Program Jamkes dibiayai oleh
negara dengan ketentuan menjadi beserta Jamkes.
Kata kunci: Pembiayaan Pelayanan Persalinan Bayi Lahir
Sehat, Peraturan Direktur BPJS, Dibatalkan
Putusan Mahkamah Agung.
Abstract
The study, entitled "Financing for Healthy Birth Delivery
Pelatihan Sosial Media Facebook Ads Dan Instagram For
Business Dalam Meningkatkan Penjualan
Glosains: Jurnal
Global Indonesia
52
https://glosains.greenpublisher.id
Services Guided by the Regulations of the Director of BPJS,
which was Canceled by the Supreme Court Decision", discusses
the problem: What is the ratio-legis for the issuance of
Perdirjampelkes No. 03 of 2018 concerning guaranteeing
delivery services with healthy newborns in the Jamkes program
and what are the legal consequences of canceling BPJS
director's regulation no. 3/2018 by Supreme Court Decision
Number 58P/HUM/2018. The method used in this research is
normative juridical, the results of the study are summarized as
follows: Ratio-legis issuance of Perdirjampelkes No. 03 of 2018,
for the development of a health service payment system,
payments to Health Facilities are implemented effectively and
efficiently, only providing the benefits of quality health services
by paying attention to the sustainability of the JKN KIS program.
BPJS Health guarantees delivery services and newborns, with
healthy conditions who get essential neonatal services and do
not require care with special resources, whether born by
cesarean section or vaginal delivery, with complications or
without complications, paid for in one delivery package. BPJS
does not guarantee for babies born who need care with special
resources, paid separately from the delivery package. The legal
consequences of canceling BPJS director regulation no. 3/2018
by MA Decision Number 58P/HUM/2018, the Dirjampelkes does
not have the authority to issue Perdirjampelkes Number 3 of
2018 by MA decision Number 58 P/HUM/2018, therefore
without being canceled by the Supreme Court on the basis of
judicial review, the regulation does not have binding force to be
implemented because it violates the provisions of the
Constitution and statutory regulations, then related to the
Guarantee of Delivery Services for Healthy Newborns in the
Jamkes Program funded by the state with the provisions of being
with Jamkes.
Keywords: Funding for Healthy Birth Delivery Services,
Regulation of the Director of BPJS, Cancellation
of the Supreme Court's Decision.
Pendahuluan
Masyarakat yang memerlukan jasa pelayanan rumah sakit. Kesehatan bagi
masyarakat merupakan hal penting dalam kehidupan, setiap masyarakat mempunyai hak
untuk mendapatkan kehidupan yang layak termasuk dalam segi kesehatan (Etika, 2007).
Semakin berkembangnya perekonomian di Indonesia semakin tinggi pula kebutuhan yang
wajib dipenuhi masyarakat, banyak dari masyarakat kurang dapat atau miskin belum
mendapatkan haknya khususnya dalam hak mendapatkan pelayanan kesehatan, oleh
sebab itu bagi masyarakat miskin diberi Jamkes melalui fasilitas BPJS (Fitri, Riana, &
Fedryansyah, 2015).
Rancangan Universal Health coverage pada pelaksanaan JKN menjalankan
rancangan pembagian resiko finansial yang lebih proposional dengan tidak hanya sekedar
membebankan pembiayaan kepada pasien dan tentu juga tidak merugikan pihak medis
Vol. 4, No. 1, Januari 2023
p-ISSN 2798-4125 e- 2798-4311
53
https://glosains.greenpublisher.id
dari kalangan dokter, Rumkit dan lainnya. Menurut PMK RI nomor 27. Tahun 2014
tujuan dari pembiayaan kesehatan adalah mendorong peningkatan mutu, mendorong
layanan yang berorientasi pasien, mendorong efisiensi tidak memberikan reward terhadap
provider yang melakukan over treatment, under treatment maupun melakukan adverse
event dan mendorong pelayanan tim. Berpedoman hal tersebut BPJS kesehatan
membayar stakeholder pelayanan kesehatan dengan sistem paket INACBG ( Indonesia
Case Based Group ) dimana pembayaran dilakukan dengan metode pembayaran
prospektif atau metode pembayaran yang dilakukan berpedoman atas layanan kesehatan
dengan kisaran besaran biaya telah diketahui sebelum layanan kesehatan tersebut
diberikan.
Terkait dengan pembiayaan kelahiran, diterbitkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jamkes disebutkan bahwa Penerima Bantuan
Iuran Jamkes yang selanjutnya disebut PSI Jamkes adalah fakir miskin dan orang tidak
dapat sebagai Orang yang ikutserta program Jamkes. Disebutkan lebih lanjut dalam Pasal
10 Perpres No. 82 Tahun 2018 bahwa “Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang
terdaftar sebagai Orang yang ikutserta PBI Jamkes secara otomatis ditetapkan sebagai
Orang yang ikutserta PBI Jamkes sesuai dengan ketentuan peraturan Per UU”.
Mengenai biaya, metode digunakan karena dapat mengendalikan biaya
kesehatan, mendorong pelayanan kesehatan tetap bermutu sesuai rata-rata, membatas
pelayanan kesehatan yang tidak diperlukan berlebihan atau under use, mempermudah
administrasi klaim, mendorong provider untuk melakukan cost contaiment. Dengan
pembiayaan secara prospektif. Dalam paket INACBG Rumkit sebagai provider pelayanan
kesehatan tidak lagi menganut pembiayaan fee for service yang dimana beberapa macam
penyakit tidak mendapatkan pelayanan yang prima dan cenderung melayani dengan
pelayanan yang sub rata-rata, dikarenakan terbentur dengan paket pembiayaan.
Eksistensi BPJS dalam mekanisme pelayanan kesehatan tidak lepas dari peran
dokter sebagai salah satu prasarana kesehatan, dan maju atau mundurnya Rumkit akan
sangat ditentukan oleh keberhasilan dari pihak-pihak yang bekerja di rumah sakit, dalam
hal ini dokter, perawat dan orang-orang yang berada di tempat tersebut (Yadi, 2022).
Mekanisme perbuatan memberi pelayanan kesehatan tersebut menjadi bertentangan
setelah terbitnya 3 (tiga) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan
Penyelenggara Jamsos Kesehatan yaitu Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan
Badan Penyelenggara Jamsos Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan
Pelayanan Katarak Dalam Program Jamkes (yang selanjutnya disingkat Perdirjampelkes
No. 02 tahun 2018), Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan
Penyelenggara Jamsos Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan
persalinan dengan bayi baru lahir sehat dalam program Jamkes (selanjutnya disingkat
Perdirjampelkes No. 03 tahun 2018), dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan
Kesehatan Badan Penyelenggara Jamsos Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Jaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik Dalam Program Jamkes (selanjutnya disingkat
Perdirjampelkes Kesehatan No. 05 Tahun 2018).
Terbitnya 3 Perdirjampelkes Kesehatan No. 02 tahun 2018, No. 03 tahun 2018,
No. 05 Tahun 2018 tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan Per UU baik diatasnya
atau undang-undang itu sendiri. BPJS Kesehatan wajibnya memberikan pelayanan
Pelatihan Sosial Media Facebook Ads Dan Instagram For
Business Dalam Meningkatkan Penjualan
Glosains: Jurnal
Global Indonesia
54
https://glosains.greenpublisher.id
kesehatan sesuai dengan asas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan Jaminan Kesahatan,
yaitu Sistem Jamsos Nasional diselenggarakan berpedoman asas kemanusian, asas
manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembahasan berikutnya
materinya dibatasi terbitnya Perdirjampelkes No. 03 tahun 2018, yang diterbutkan dengan
pertimbangan bahwa untuk pengembangan sistem pembayaran pelayanan kesehatan,
perlu diimplementasikan pembayaran kepada Faskes secara efektif dan efisien; bahwa
dalam rangka memastikan orang yang ikutserta mendapatkan manfaat pelayanan
kesehatan yang bermutu dengan memperhatikan sustainabilitas program Jamkes Nasional
(selanjutnya disingkat JKN), Kartu Indonesia Sehat (selanjutnya disingkat KIS), maka
perlu diterbitkan ketentuan tentang penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi lahir
sehat.
Terbitnya Perdirjampelkes No. 03 tahun 2018 tersebut dinilai bertentangan
dengan maksud dan tujuan perbuatan memberi pelayanan melalui BPJS Kesehatan yakni
wajibnya memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan asas, tujuan dan prinsip
penyelenggaraan Jaminan Kesahatan, yaitu Sistem Jamsos Nasional diselenggarakan
berpedoman asas kemanusian, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Oleh karena itu melalui pengajuan permohonan uji materi terhadap
Perdirjampelkes No. 03 tahun 2018, Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor
58P/HUM/ 2018, menyatakan Perdirjampelkes No. 03 tahun 2018 dibatalkan. Namun
kenyataannya dibatalkannya Perdirjampelkes No. 03 tahun 2018 tersebut, masih dijumpai
Perdirjampelkes No. 03 tahun 2018 tersebut dilaksanakan.
Metode Penelitian
Tipe penelitian pada penelitian hukum ini adalah penelitian normative, yaitu suatu
proses untuk menentukan aturan hukum, prinsip prinsip hukum maupun, doktrin
doktrin hukum guna menjawab isu isu hukum yang dihadapi
Hasil dan Pembahasan
A. Ratio-legis diterbitkannya Perdirjampelkes No. 03 tahun 2018 tentang
penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi baru lahir sehat dalam program
Jamkes
Ratio legis adalah alasan pertimbangan mengapa diperlukan ketentuan seperti
itu dalam undang-undang, sedangkan Ontologis merupakan alasan tujuan lahirnya
undang-undang tersebut. Pertimbangan dibentuknya peraturan Per UU dapat dibaca
dalam konsideran bagian menimbang, sebagaimana dikemukakan oleh Maria Farida,
bahwa konsideran bagian menimbang memuat uraian singkat pokok-pokok pikiran
yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan Per UU yang
bersangkutan. Sedangkan Mengingat memuat “dasar hukum yakni dasar kewenangan
pembentukan peraturan Per UU itu dan peraturan Per UU yang memerintahkan
pembentukan itu” (Indrati & Farida, 2007).
Pokok-pokok pikiran pada konsiderans Undang-Undang atau Peraturan
Daerah memuat “unsur-unsur filosofis, juridis, dan sosiologis yang menjadi latar
belakang pembuatannya. Unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis yang menjadi
Vol. 4, No. 1, Januari 2023
p-ISSN 2798-4125 e- 2798-4311
55
https://glosains.greenpublisher.id
pertimbangan dan alasan pembentukannya ini penulisannya ditempatkan secara
berurutan dari filosofis, sosiologis, dan yuridis”.
a. “Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk
mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi
suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila
dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
c. Unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi
permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan
aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin
kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat”.
Diterbitkannya Perdirjampelkes No. 03 Tahun 2018 Tentang Penjaminan
Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat Dalam Program Jamkes
sebagaimana Konsideran butir a dan b, bahwa “untuk pengembangan sistem
pembayaran pelayanan kesehatan, perlu diimplementasikan pembayaran kepada
Faskes secara efektif dan efisien. Dalam rangka memastikan orang yang ikutserta
mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu dengan memperhatikan
sustainabilitas program JKN KIS, maka perlu diterbitkan ketentuan tentang
penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi lahir sehat”. Hal ini menunjukan bahwa
diterbitkannya Perdirjampelkes No. 03 Tahun 2018 terkait dengan “pengembangan
sis6tem pembayaran pelayanan kesehatan”, namun Perdirjampelkes No. 03 Tahun
2018 tidak memberikan penjelasan mengenai pengembangan sistem pembayaran
pelayanan kesehatan. Rujukan yang digunakan pengembangan sistem pembayaran
pelayanan kesehatan adalah program JKN KIS.
Program JKN hadir dalam pelayanan kesehatan karena perintah peraturan Per
UU. Peraturan perundangan mengatur dengan rinci tujuan, prinsip, para pelaku, dan
tata kelola JKN dalam satu kesatuan sistem penyelenggaraan program Jamsos, yaitu
Sistem Jamsos Nasional. Penetapan hal-hal tersebut melalui proses penetapan
kebijakan publik. Hal ini berbeda dengan penyelenggaraan program jaminan/
pertanggungan kesehatan privat/ komersial. Pertanggungan kesehatan komersial
berlangsung berpedoman kesepakatan jual beli antara perusahaan pertanggungan
dengan pembeli produk pertanggungan. Peraturan Per UU hanya mengatur hal-hal
berkaitan dengan perizinan usaha perpertanggunganan dan tata cara perjanjian jual-
beli. Manfaat, besar iuran, dan tata cara pengelolaan diatur oleh masing-masing
perusahaan pertanggungan. Perusahaan pertanggungan dan orang yang ikutserta
menegosiasikan hal-hal tersebut dan melaksanakannya sesuai dengan perjanjian dan
kesepakatan yang tercantum dalam polis pertanggungan. Mencermati karakteristik
JKN tersebut di atas, seluruh pemangku kepentingan JKN perlu memahami dasar
hukum JKN, peraturan perundangundangan yang terkait JKN, kebijakan pemerintah,
serta rujukan internasional. Dari pemahaman yang benar diharapkan akan tercipta
dukungan publik secara berkelanjutan dan berorientasi peningkatan mutu.
Dalam dalam rangka memastikan orang yang ikutserta mendapatkan manfaat
pelayanan kesehatan yang bermutu dengan memperhatikan sustainabilitas program
Pelatihan Sosial Media Facebook Ads Dan Instagram For
Business Dalam Meningkatkan Penjualan
Glosains: Jurnal
Global Indonesia
56
https://glosains.greenpublisher.id
JKN KIS, maka perlu diterbitkan ketentuan tentang penjaminan pelayanan persalinan
dengan bayi lahir sehat, yang berarti bahwa BPJS hanya memberikan penjaminan
pelayanan persalinan dengan bayi lahir sehat. Hal ini sesuai dengan yang tertera dalam
Pasal 2 Perdirjampelkes No. 03 Tahun 2018, bahwa:
1) “BPJS Kesehatan menjamin pelayanan persalinan dan bayi baru lahir.
2) Bayi baru lahir dengan kondisi sehat yang mendapatkan pelayanan neonatal
esensial dan tidak memerlukan perbuatan merawat dengan sumber daya khusus,
baik dilahirkan melalui perbuatan bedah caesar maupun persalinan pervaginam,
dengan penyulit atau tanpa penyulit, dibayar dalam satu paket persalinan.
3) Dikecualikan dari ketentuan untuk bayi lahir yang memerlukan perbuatan merawat
dengan sumber daya khusus.
4) Bayi lahir yang memerlukan perbuatan merawat dengan sumber daya khusus
dibayar terpisah dari paket persalinan.
5) Perbuatan merawat dengan sumber daya khusus diberikan berpedoman rata-rata
pelayanan kepada bayi sesuai dengan indikasi medis”.
Memperhatikan uraian sebagaimana tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa
pertimbangan atau ratio legis diterbitkannya Perdirjampelkes No. 03 Tahun 2018
adalah dalam rangka pengembangan sistem pembayaran pelayanan kesehatan, secara
efektif dan efisien dan menegaskan serta memastikan kepterdapat pihakyang ikutserta
bahwa JKN KIS hanya memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu
dengan memperhatikan sustainabilitas penjaminan pelayanan pada persalinan dengan
bayi lahir sehat. Persalinan bayi lahir yang memerlukan perbuatan merawat dengan
sumber daya khusus dikecuaikan dalam arti tidak memperolah jaminan biaya
persalinan. Bayi lahir yang memerlukan perbuatan merawat dengan sumber daya
khusus dibayar terpisah dari paket persalinan. Perbuatan merawat dengan sumber daya
khusus diberikan berpedoman rata-rata pelayanan kepada bayi sesuai dengan indikasi
medis.
Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara
Jamsos Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan persalinan
dengan bayi baru lahir sehat dalam program Jamkes
Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara
Jamsos Kesehatan yaitu Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan
Penyelenggara Jamsos Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan
pelayanan katarak dalam program Jamkes.
Dasar diterbitkannya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan
Penyelenggara Jamsos Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 dapat dibaca pada Konsideran
Bagian Mengingat, di antaranya:
1) “Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jamsos Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
2) Undang-Undang Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jamsos (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5256);
Vol. 4, No. 1, Januari 2023
p-ISSN 2798-4125 e- 2798-4311
57
https://glosains.greenpublisher.id
3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jamkes (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jamkes
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);
4) Keputusan Presiden Nomor 24/P Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dewan
Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jamsos Kesehatan Masa Jabatan
Tahun 2016-2021;
5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan
pada Jamkes Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
1400) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jamkes
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 367);
6) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Jamkes Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
874)”.
UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jamsos Nasional (UU SJSN)
menetapkan program JKN sebagai salah satu program Jamsos dalam sistem Jamsos
nasional. Di dalam UU SJSN diatur “asas, tujuan, prinsip, organisasi, dan tata cara
penyelenggaraan program Jamkes nasional. UU SJSN menetapkan pertanggungan
sosial dan ekuitas sebagai prinsip penyelenggaraan JKN”. Kedua prinsip dilaksanakan
dengan menetapkan mengambil bagian wajib dan penahapan implementasinya, iuran
sesuai dengan besaran pendapatan, manfaat JKN sesuai dengan kebutuhan medis, serta
tata kelola dana amanah Orang yang ikutserta oleh badan penyelenggara bersifat tidak
mengutamakan pemerolehan keuntungan dengan mengedepankan perihal hati-hati,
keadaan yang dapat dimintai pertanggungjawaban efisiensi dan efektifitas. UU SJSN
membentuk dua organ yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program
Jamsos nasional, yaitu Dewan Jamsos Nasional (DJSN) dan Badan Penyelenggara
Jamsos (BPJS). UU SJSN mengatur secara umum kegunaan, tugas, dan kewenangan
kedua organ tersebut. UU SJSN mengintegrasikan program bantuan sosial dengan
program Jamsos. Integrasi kedua program perlindungan sosial tersebut diwujudkan
dengan mewajibkan Pemerintah untuk menyubsidi iuran JKN dan keempat program
Jamsos lainnya bagi orang miskin dan orang tidak dapat. Kewajiban ini dilaksanakan
secara bertahap dan dimulai dari program JKN. UU SJSN menetapkan dasar hukum
bagi transformasi PT Askes (Persero) dan ketiga Persero lainnya menjadi BPJS.
UU No. 24/2011 Tentang Badan Penyelenggara Jamsos (UU BPJS)
merupakan peraturan pelaksanaan UU SJSN, yang melaksanakan ketentuan Pasal 5
UU SJSN pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 007/PUU-III/2005.
UUBPJS menetapkan pembentukan BPJS Kesehatan untuk penyelenggaraan program
JKN dan BPJS Ketenagakerjaan untuk penyelenggaraan program jaminan kecelakaan
kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. UU BPJS mengatur
proses transformasi badan penyelenggara Jamsos dari badan usaha milik negara
(BUMN) ke badan hukum publik otonom bersifat tidak mengutamakan pemerolehan
Pelatihan Sosial Media Facebook Ads Dan Instagram For
Business Dalam Meningkatkan Penjualan
Glosains: Jurnal
Global Indonesia
58
https://glosains.greenpublisher.id
keuntungan (BPJS). Perubahan-perubahan kelembagaan tersebut mencakup perubahan
dasar hukum, bentuk badan hukum, organ, tata kerja, lingkungan, tanggung jawab,
hubungan kelembagaan, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. UU
BPJS menetapkan bahwa BPJS berkaitan langsung dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Berpedoman kedua peraturan Per UU di atas yaitu UU SJSN dan UU BPJS
dapat dijelaskan bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem Jamsos nasional perlu
dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berpedoman prinsip
kegotong-royongan, bersifat tidak mengutamakan pemerolehan keuntungan,
mengambil bagian bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana Jamsos
seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan orang
yang ikutserta.
BPJS hanya memberikan pelayanan bersifat tidak mengutamakan
pemerolehan keuntungan, mengambil bagian bersifat wajib sesuai dengan ketentuan
Pasal 4 huruf g UUBPJS bahwa BPJS menyelenggarakan sistem Jamsos nasional
berpedoman prinsip mengambil bagian bersifat wajib. Prinsip wajib menjadi orang
yang ikutserta dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 4 huruf g UUBPJS
bahwa “prinsip mengambil bagian bersifat wajib adalah prinsip yang mengwajibkan
seluruh penduduk menjadi Orang yang ikutserta Jamsos, yang dilaksanakan secara
bertahap”.
Perihal Jamkes diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun
2013 Tentang Jamkes (PERPRES JK) adalah “peraturan pelaksanaan UU SJSN dan
UU BPJS. PerPres JK melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (4),
Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 26, Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayat (2)
UU SJSN. Pasal 13 ayat (2) UU SJSN menyebutkan bahwa Pentahapan, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Presiden”. “Pasal 21 ayat (4) UU SJSN Mengambil bagian
Jamkes tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak satu seorang orang yang
ikutserta mengalami pemutusan hubungan kerja”. Pasal 22 ayat (3) UU SJSN
Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan urun biaya diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Presiden. Pasal 26 UU SJSN bahwa “Macam-macam pelayanan yang tidak
dijamin Badan Penyelenggara Jamsos akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Presiden. Pasal 28 ayat (2) UU SJSN bahwa Tambahan iuran diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Presiden.
PerPres JK juga melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 ayat
(5) huruf a UU BPJS. PerPres JK mengatur “orang yang ikutserta dan mengambil
bagian JKN, pendaftaran, iuran dan tata kelola iuran, manfaat JKN, koordinasi
manfaat, penyelenggaraan pelayanan, Faskes, kendali mutu dan kendali biaya,
penanganan keluhan, dan penanganan sengketa”.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Peraturan Menteri
Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jamkes Nasional
(Permenkes Pelayanan Kesehatan JKN) adalah “peraturan pelaksanaan Peraturan
Presiden No. 12 Tahun 2013. Permenkes Pelayanan Kesehatan JKN melaksanakan
ketentuan Pasal 21 ayat (7), Pasal 22 ayat (1) huruf c, Pasal 26 ayat (2), Pasal 29 ayat
(6), Pasal 31, Pasal 34 ayat (4), Pasal 36 ayat (5), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 44
Vol. 4, No. 1, Januari 2023
p-ISSN 2798-4125 e- 2798-4311
59
https://glosains.greenpublisher.id
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013. Permenkes ini mengatur “tata cara
penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh program JKN, tata cara kerjasama Faskes
dengan BPJS Kesehatan, sistem pembayaran Faskes, sistem kendali mutu dan kendali
biaya, pelaporan dan kajian pemanfaatan pelayanan (utilization review), serta
peraturan peralihan bagi pemberlakuan ketentuan-ketentuan wajib di Faskes”.
Keputusan Presiden Nomor 24/P Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dewan
Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jamsos Kesehatan Masa Jabatan Tahun
2016-2021;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Kesehatan pada Jamkes Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 1400) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jamkes
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 367);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Rata-rata Tarif
Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jamkes (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang
Rata-rata Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jamkes (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 143);
Program JKN hadir dalam pelayanan kesehatan karena perintah peraturan Per
UU. Peraturan perundangan mengatur dengan rinci tujuan, prinsip, para pelaku, dan
tata kelola JKN dalam satu kesatuan sistem penyelenggaraan program Jamsos, yaitu
Sistem Jamsos Nasional. Penetapan hal-hal tersebut melalui proses penetapan
kebijakan publik. Hal ini berbeda dengan penyelenggaraan program jaminan/
pertanggungan kesehatan privat/ komersial. Pertanggungan kesehatan komersial
berlangsung berpedoman kesepakatan jual beli antara perusahaan pertanggungan
dengan pembeli produk pertanggungan. Peraturan Per UU hanya mengatur hal-hal
berkaitan dengan perizinan usaha perpertanggunganan dan tata cara perjanjian jual-
beli. Manfaat, besar iuran, dan tata cara pengelolaan diatur oleh masing-masing
perusahaan pertanggungan. Perusahaan pertanggungan dan orang yang ikutserta
menegosiasikan hal-hal tersebut dan melaksanakannya sesuai dengan perjanjian dan
kesepakatan yang tercantum dalam polis pertanggungan. Mencermati karakteristik
JKN tersebut di atas, seluruh pemangku kepentingan JKN perlu memahami dasar
hukum JKN, peraturan perundangundangan yang terkait JKN, kebijakan pemerintah,
serta rujukan internasional. Dari pemahaman yang benar diharapkan akan tercipta
dukungan publik secara berkelanjutan dan berorientasi peningkatan mutu.
Berpedoman uraian dan pembahasan terkait dengan masalah ratio-legis
diterbitkannya Perdirjampelkes No. 03 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan
Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat Dalam Program Jamkes dapat dijelaskan
bahwa dasar pertimbangannya untuk pengembangan sistem pembayaran pelayanan
kesehatan, diimplementasikan pembayaran kepada Faskes secara efektif dan efisien,
hanya memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu dengan
Pelatihan Sosial Media Facebook Ads Dan Instagram For
Business Dalam Meningkatkan Penjualan
Glosains: Jurnal
Global Indonesia
60
https://glosains.greenpublisher.id
memperhatikan sustainabilitas program JKN KIS, perlu diterbitkan ketentuan tentang
penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi lahir sehat. BPJS Kesehatan menjamin
pelayanan persalinan dan bayi baru lahir, dengan kondisi sehat yang mendapatkan
pelayanan neonatal esensial dan tidak memerlukan perbuatan merawat dengan sumber
daya khusus, baik dilahirkan melalui perbuatan bedah caesar maupun persalinan
pervaginam, dengan penyulit atau tanpa penyulit, dibayar dalam satu paket persalinan.
BPJS tidak menjamin untuk bayi lahir yang memerlukan perbuatan merawat dengan
sumber daya khusus, dibayar terpisah dari paket persalinan. Hal ini berarti bahwa
BPJS hanya menjamin persalinan ibu yang jamin dilahirkan dalam keadaan sehat, bagi
persalinan bayi yang tidak sehat memerlukan biaya khusus, dibayar terpisah dari paket
persalinan.
B. Akibat hukum dibatalkannya peraturan direktur BPJS No. 3 / 2018 oleh Putusan
MA Nomor 58P/HUM/ 2018
Secara hukum Perdirjampelkes tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar
hukum pelaksanaan perbuatan BPJS Kesehatan dimanapun di Indonesia. “Karena
secara hukum seluruh materi muatan Peraturan terebut telah dinyatakan tidak sah dan
tidak berlaku atau tidak mengikat secara hukum karena telah dibatalkan Mahkamah
Agung,” ujar Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Dokter Indonesia
(LBHDI) itu melalui pesan singkat.
Perihal Perdirjampelkes sebagaimana alasan dari BPJS Kesehatan bukan
merupakan suatu peraturan Per UU sehingga tidak dapat diuji materi oleh Mahkamah
Agung, ahli hukum tata negara Universitas Jember, menyebut secara formil putusan
MA itu tidak tepat karena Perdirjampelkes BPJS Kesehatan tidak termasuk dalam
peraturan Per UU. Mengutip pasal 1 angka 2 UU No.12 Tahun 2011 Ahli hukum
menyebut peraturan Per UU itu memuat 5 unsur yaitu tertulis, memuat norma hukum,
mengikat secara umum, dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat
yang berwenang, terakhir melalui tahapan yang ditetapkan peraturan Per UU.
Kelima unsur itu menurut wajib terpenuhi secara kumulatif. Untuk melihat
apakah suatu pejabat atau badan dapat menerbitkan peraturan Per UU maka wajib
dilihat kewenangannya apakah sifatnya atribusi atau delegasi. Menurutnya BPJS
Kesehatan merupakan badan non struktural atau tidak termasuk dalam golongan
kementerian atau lembaga pemerintahan. Mengacu UU No. 40 Tahun 2004 dan
peraturan turunannya menjelaskan BPJS yang mempunyai kewenangan yakni BPJS
secara kelembagaan bukan pejabatnya sehingga yang wajibnya menandatangani
Peraturan BPJS yakni Direktur Utama.
Ahli hukum menjelaskan peraturan Per UU melewati proses harmonisasi
kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Peraturan Direktur BPJS
tidak melalui proses tersebut. Tapi jika regulasi itu berbentuk Peraturan BPJS,
prosesnya wajib melalui tahap harmonisasi dan diundangkan oleh karenanya Peraturan
BPJS masuk dalam golongan peraturan Per UU.
Mengacu UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (terakhir diubah
dengan UU No. 3 Tahun 2009), Ahli hukum menjelaskan MA berwenang menguji
secara materiil peraturan Per UU di bawah UU. Perdirjampelkes BPJS Kesehatan ini
tidak termasuk peraturan Per UU tapi peraturan kebijaksanaan. “Secara formil putusan
Vol. 4, No. 1, Januari 2023
p-ISSN 2798-4125 e- 2798-4311
61
https://glosains.greenpublisher.id
ini tidak tepat, tapi secara materiil karena peraturan ini mengakibatkan kerugian publik
maka MA membatalkan,”. Untuk peraturan yang sifatnya mengikat secara umum Ahli
hukum mengusulkan agar diterbitkan Peraturan BPJS Kesehatan, bukan Peraturan
Direktur. Mengingat Peraturan BPJS Kesehatan termasuk dalam peraturan Per UU,
proses penerbitannya akan melalui beberapa tahap seperti perencanaan, pembahasan,
harmonisasi dan pengundangan. Jika peraturan ini sifatnya sangat mendesak untuk
segera diterbitkan, BPJS Kesehatan bisa melakukan inisiasi untuk membahas
substansinya dan melakukan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM.
Mengenai pelaksanaan putusan ini Ahli hukum mengingatkan ada perbedaan
antara uji materiil yang dilakukan MA dan MK. Uji materiil di MK bisa dilaksanakan
secara langsung sejak putusan itu dibacakan, tapi untuk uji materiil di MA wajib ada
perbuatan pencabutan dari pejabat yang menerbitkan peraturan itu.
Mengenai Perdirjampelkes yang dibatalkan melalui uji materi oleh MA terjadi
pro dan kontra atas pembatasan tersebut, jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 7 UU
No. 12 Tahun 2011 bahwa macam dan hierarki Peraturan Per UU terdiri atas:
a. Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sebagai peraturan Per UU, maka sebagaimana Pasal 1 angka 2 UU No. 12
Tahun 2011 mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara
atau pejabat yang berwenang melalui tahapan yang ditetapkan dalam Peraturan Per
UU. Hal ini berarti bahwa selain peraturan Per UU sebagaimana tersebut di atas tidak
mempunyai kekuatan mengikat secara umum.
Selanjutnya Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 yang menentukan bahwa: (1)
“Macam Peraturan Per UU selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri,
badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang
atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan Per UU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan
oleh Peraturan Per UUyang lebih tinggi atau dibentuk berpedoman kewenangan”.
Perdirjampelkes bukan merupakan suatu peraturan Per UU sehingga tidak mempunyai
kekuatan mengikat, demikian halnya dengan merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat (2)
UU No. 12 Tahun 2011, bahwa Perdirjampelkes keberadaannya tidak ditujuk atau
diperintahkan oleh Peraturan Per UU yang lebih tinggi atau dibentuk berpedoman
kewenangan.
Pelatihan Sosial Media Facebook Ads Dan Instagram For
Business Dalam Meningkatkan Penjualan
Glosains: Jurnal
Global Indonesia
62
https://glosains.greenpublisher.id
Memperhatikan uraian sebagaimana tersebut di atas dapat dijelaskan bahwa
Perdirjampelkes telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui uji materi yang
diajukan oleh PDIB atau jika Perdirjampelkes bukan merupakan suatu peraturan Per
UU sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 7 jo Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011
tidak mempunyai kekuatan hukum untuk diterapkan sebagaimana peraturan Per UU,
oleh karena itu Perdirjampelkes dianggap tidak pernah ada dan dibuat.
Oleh karena Perdirjampelkes No. 3 Tahun 2018 telah dibatalkan oleh MA
melalui uji materi atau menurut Dirjampelkes bahwa Perdirjampelkes No. 3 Tahun
2018 bukan merupakan suatu peraturan Per UU, yang berarti tidak mempunyai
kekuatan mengikat untuk diterapkan dan dianggap tidak pernah diterbitkan
Perdirjampelkes No. 3 Tahun 2018. Apabila dalam pelaksanaannya masih
diberlakukan, maka dapat dikatakan Dirjampelkes telah menggunakan jabatannya
secara sewenang-wenang. Dirjampelkes adalah organ BPJS yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai
dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS, baik di dalam maupun di
luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Dirjampelkes dikatakan telah melakukan perbuatan secara sewenang-wenang,
karena sebagaimana Pasal 11 UU BPJS, bahwa dalam melaksanakan tugas, BPJS
berwenang untuk menagih pembayaran Iuran; menempatkan dana Jamsos untuk
investasi jangka pendek dan jangka panjang dengan mempertimbangkan aspek
likuiditas, solvabilitas, perihal hati-hati, keamanan dana, dan hasil yang memadai;
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan Orang yang ikutserta dan
Pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan Per
UU Jamsos nasional; membuat kesepakatan dengan Faskes mengenai besar
pembayaran Faskes yang mengacu pada rata-rata tarif yang ditetapkan oleh
Pemerintah; membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan Faskes; mengenakan
sanksi administratif kepterdapat pihakyang ikutserta atau Pemberi kerja yang tidak
memenuhi kewajibannya; melaporkan Pemberi kerja kepada instansi yang berwenang
mengenai ketidakpatuhannya dalam membayar Iuran atau dalam memenuhi kewajiban
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan melakukan kerja
sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan program Jamsos. Di dalam
ketentuan Pasal 11 UU BPJS tersebut tidak memberikan kewenangan kepada
Dirjampelkes untuk menerbitkan peraturan terkait dengan penjaminan pelayanan
persalinan dengan bayi baru lahir sehat dalam program Jamkes, maka perbuatan
Dirjampelkes tersebut telah melampaui batas kewenangannya.
Jamkes kembali menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, swasta dan sumber lain. Berpedoman amanah konstitusi ini, maka telah
diundangkan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jamsos Nasional
(SJSN), dalam Pasal 19 ayat (1) ditegaskan bahwa Jamkes diselenggarakan secara
nasional berpedoman prinsip pertanggungan sosial dan prinsip ekuitas", menjadi orang
yang ikutserta program BPJS, sebagaimana Pasal 25 ayat (1) Peraturan BPJS, orang
persatu seorangan yang ikutserta mempunyai hak untuk mendapatkan identitas orang
yang ikutserta; mendapatkan Nomor Virtual Account; memilih Faskes tingkat satu
yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan; mendapatkan manfaat Jamkes;
Vol. 4, No. 1, Januari 2023
p-ISSN 2798-4125 e- 2798-4311
63
https://glosains.greenpublisher.id
menyampaikan pengaduan kepada Faskes dan/atau BPJS kesehatan yang bekerjasama;
mendapatkan pemberitahuan pelayanan kesehatan; dan ikutserta program
pertanggungan kesehatan tambahan.
Pasca pembatalan Perdirjampelkes Nomor 3 Tahun 2018 oleh Mahkamah
Agung dalam uji materi, sewajibnya bayi lahir sehat maupun bayi lahir kondisi sehat
yang mendapatkan pelayanan neonatal esensial dan tidak memerlukan perbuatan
merawat dengan sumber daya khusus, baik dilahirkan melalui perbuatan bedah caesar
maupun persalinan pervaginam, dengan penyulit atau tanpa penyulit, dibayar dalam
satu paket persalinan, tanpa ada pengecualian untuk bayi lahir yang memerlukan
perbuatan merawat dengan sumber daya khusus. Terbitnya Perdirjampelkes No. 03
tahun 2018, sebagaimana Pasal 2, bayi lahir yang memerlukan perbuatan merawat
dengan sumber daya khusus dibayar terpisah dari paket persalinan. Perbuatan merawat
dengan sumber daya khusus diberikan berpedoman rata-rata pelayanan kepada bayi
sesuai dengan indikasi medis. Meskipun Perdirjampelkes No. 03 tahun 2018
dibatalkan, kenyataannya dalam praktik terkait pembiayaan tersebut masih
diberlakukan, sehingga pemerintah dapat dikatakan telah melakukan perbuatan
melanggar hukum dengan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung dan peraturan
tersebut juga melanggar hak asasi bayi baru lahir untuk mendapatkan perbuatan
merawat kesehatan yang adil.
Kesimpulan
Ratio-legis diterbitkannya Perdirjampelkes No. 03 tahun 2018 tentang
penjaminan pelayanan persalinan dengan bayi baru lahir sehat dalam program Jamkes,
bahwa dasar pertimbangannya untuk pengembangan sistem pembayaran pelayanan
kesehatan, diimplementasikan pembayaran kepada Faskes secara efektif dan efisien,
hanya memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu dengan memperhatikan
sustainabilitas program JKN KIS. BPJS Kesehatan menjamin pelayanan persalinan dan
bayi baru lahir, dengan kondisi sehat yang mendapatkan pelayanan neonatal esensial dan
tidak memerlukan perbuatan merawat dengan sumber daya khusus, baik dilahirkan
melalui perbuatan bedah caesar maupun persalinan pervaginam, dengan penyulit atau
tanpa penyulit, dibayar dalam satu paket persalinan. BPJS tidak menjamin untuk bayi
lahir yang memerlukan perbuatan merawat dengan sumber daya khusus, dibayar terpisah
dari paket persalinan. Hal ini berarti bahwa BPJS hanya menjamin persalinan ibu yang
jamin dilahirkan dalam keadaan sehat, bagi persalinan bayi yang tidak sehat memerlukan
biaya khusus, dibayar terpisah dari paket persalinan. Terdapat konflik norma hukum
diterbitkannya peraturan tersebut karena menyalahi aturan aturan yang lebih tinggi yaitu
Undang Undang Dasar 1945 pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (3) serta Undang
Undang No.36 tahun 2009 dan Undang Undang No.24/2011.
Akibat hukum dibatalkannya peraturan direktur BPJS No. 3 / 2018 oleh Putusan
MA Nomor 58P/HUM/ 2018, maka Dirjampelkes tidak mempunyai wewenang
menerbitkan Perdirjampelkes Nomor 3 Tahun 2018 oleh putusan MA Nomor 58 P/HUM/
2018, karena itu tanpa dibatalkan oleh MA atas dasar uji materi, peraturan tersebut tidak
mempunyai kekuatan mengikat untuk dilaksanakan dikarenakan melanggar aturan
Undang Undang Dasar dan aturan perundang - undangan. Dibatalkannya
Pelatihan Sosial Media Facebook Ads Dan Instagram For
Business Dalam Meningkatkan Penjualan
Glosains: Jurnal
Global Indonesia
64
https://glosains.greenpublisher.id
Perdirjampelkes No. 3 Tahun 2018 tersebut, maka terkait dengan Penjaminan Pelayanan
Persalinan tentang Bayi Baru Lahir Sehat dalam Program Jamkes dibiayai oleh negara
dengan ketentuan menjadi beserta Jamkes, sehingga tidak ada lagi pembedaan antara
pelayanan persalinan dan bayi baru lahir sehat dan bayi lahir yang memerlukan perbuatan
merawat dengan sumber daya khusus. Dasar diterbitkannya Perdijampelkes No 3 Tahun
2018 dengan maksud diimplementasikan pembayaran kepada Faskes secara efektif dan
efisien sebetulnya mencerminkan ketidakdapatan BPJS dalam mengelola dana BPJS yang
defisit anggaran dengan mengorbankan pembiayaan bayi baru lahir sehat.
Bibliography
Ameln, Fred, Kapita Selekta Hukum Kedokteran, Grafika Jaya, Jakarta, 1991.
Arifin, Firmansyah, et al, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan antar Lembaga
Negara, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) bekerjasama dengan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), 2005.
Chamidah, N Nur. 2009. Deteksi Dini Gangguan Perkembangan Dan Perkembangan
Anak. Artikel. UNY.
Etika, Syafrul A. (2007). Hukum Kesehatan. Makasar: Hasanuddin University.
Fitri, Anissa Nur, Riana, Agus Wahyudi, & Fedryansyah, Muhammad. (2015).
Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak.
Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1).
Guwandi, J, Dugaan Malpraktek Medik & Draft Rpp: Perjanjian Terapeutik Antara
Dokter Dan Pasien, Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia,
Jakarta, 2009.
Hanafiah, Jusuf, dan Amri Amir, Etika Kedokteran & Kesehatan, Edisi 4, EGC (Penerbit
Buku Kedokteran), Jakarta, 2013.
Hayati, W. Tumbuh Kembang Anak dan Remaja. EGC.Jakarta, 2013.
Haerawati, Idris, Global Issue Universal Health Coverage: Expanding health insurance
among informal worker in Indonesia. Sriwijaya International Conference on
Public Health (SICPH). Palembang. 2017.
Indrati, Maria Farida, & Farida, Maria. (2007). Ilmu Perundang-undangan Proses dan
Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.
Koeswadji, Hermien Hadiati, Hukum dan Masalah Medik, Airlangga University Press,
Surabaya, 1984.
Komalawati, Veronika, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik, Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Latif, Abdul, Hukum Aministrasi, Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Kencana,
Vol. 4, No. 1, Januari 2023
p-ISSN 2798-4125 e- 2798-4311
65
https://glosains.greenpublisher.id
Prenada Media Group, Jakarta, 2014.
Maria Farida Indrati Soeprapto. 2007. Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik
Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cet. Kencana, Jakarta, 2005.
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Pertanggungan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,
2002.
Muslehuddin, Muhammad, Menggugat Pertanggungan Modern, Lentera, Jakarta, 1999.
Yadi, Andri. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pasien BPJS Kesehatan
Di Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru. Universitas Islam Riau.