Pelatihan Sosial Media Facebook Ads Dan Instagram For
Business Dalam Meningkatkan Penjualan
Glosains: Jurnal
Global Indonesia
https://glosains.greenpublisher.id
keuntungan (BPJS). Perubahan-perubahan kelembagaan tersebut mencakup perubahan
dasar hukum, bentuk badan hukum, organ, tata kerja, lingkungan, tanggung jawab,
hubungan kelembagaan, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. UU
BPJS menetapkan bahwa BPJS berkaitan langsung dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Berpedoman kedua peraturan Per UU di atas yaitu UU SJSN dan UU BPJS
dapat dijelaskan bahwa untuk mewujudkan tujuan sistem Jamsos nasional perlu
dibentuk badan penyelenggara yang berbentuk badan hukum berpedoman prinsip
kegotong-royongan, bersifat tidak mengutamakan pemerolehan keuntungan,
mengambil bagian bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana Jamsos
seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan orang
yang ikutserta.
BPJS hanya memberikan pelayanan bersifat tidak mengutamakan
pemerolehan keuntungan, mengambil bagian bersifat wajib sesuai dengan ketentuan
Pasal 4 huruf g UUBPJS bahwa BPJS menyelenggarakan sistem Jamsos nasional
berpedoman prinsip mengambil bagian bersifat wajib. Prinsip wajib menjadi orang
yang ikutserta dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 4 huruf g UUBPJS
bahwa “prinsip mengambil bagian bersifat wajib adalah prinsip yang mengwajibkan
seluruh penduduk menjadi Orang yang ikutserta Jamsos, yang dilaksanakan secara
bertahap”.
Perihal Jamkes diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun
2013 Tentang Jamkes (PERPRES JK) adalah “peraturan pelaksanaan UU SJSN dan
UU BPJS. PerPres JK melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (4),
Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 26, Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayat (2)
UU SJSN. Pasal 13 ayat (2) UU SJSN menyebutkan bahwa Pentahapan, diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Presiden”. “Pasal 21 ayat (4) UU SJSN Mengambil bagian
Jamkes tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak satu seorang orang yang
ikutserta mengalami pemutusan hubungan kerja”. Pasal 22 ayat (3) UU SJSN
Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan dan urun biaya diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Presiden. Pasal 26 UU SJSN bahwa “Macam-macam pelayanan yang tidak
dijamin Badan Penyelenggara Jamsos akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Presiden. Pasal 28 ayat (2) UU SJSN bahwa Tambahan iuran diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Presiden.
PerPres JK juga melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 ayat
(5) huruf a UU BPJS. PerPres JK mengatur “orang yang ikutserta dan mengambil
bagian JKN, pendaftaran, iuran dan tata kelola iuran, manfaat JKN, koordinasi
manfaat, penyelenggaraan pelayanan, Faskes, kendali mutu dan kendali biaya,
penanganan keluhan, dan penanganan sengketa”.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Peraturan Menteri
Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jamkes Nasional
(Permenkes Pelayanan Kesehatan JKN) adalah “peraturan pelaksanaan Peraturan
Presiden No. 12 Tahun 2013. Permenkes Pelayanan Kesehatan JKN melaksanakan
ketentuan Pasal 21 ayat (7), Pasal 22 ayat (1) huruf c, Pasal 26 ayat (2), Pasal 29 ayat
(6), Pasal 31, Pasal 34 ayat (4), Pasal 36 ayat (5), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 44