Vol. 1, No. 1, Januari 2020
p-ISSN 2798-4125; e-ISSN 2798-4311
glosains.greenpublisher.id
38
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENATAAN ORGANISASI
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMEDANG PROVINSI
JAWA BARAT
Muhammad Kurniawan Kalake
Institut Pemerintahan Dalam Negeri
E-mail: kurniawa[email protected]
Diterima:
3 Januari 2020
Direvisi:
7 Januari 2020
Disetujui:
9 Januari 2020
Abstrak
Penataan organisasi perangkat daerah harus sesuai dengan
peraturan yang berlaku, karena bertujuan untuk
mengembangkan organisasi yang lebih proposional dan
transparan sehingga terbentuk organisasi yang efektif dan
efisien. Pengamatan ini menggunakan metode kualitatif. Penulis
mengumpulkan data dengan menggunakan teknik triangulasi
data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi sehingga
penulis dapat lebih memahami hasil penelitian dengan menguji
keabsahan hasilnya. Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten
Sumedang saat ini belum sesuai dengan peraturan yang berlaku
namun dilihat dari sarana prasarana dan anggaran yang dimiliki
maka Kabupaten Sumedang sudah dianggap mampu dan siap
untuk mengubah nomenklatur dan unir kerja sesuai dengan
peraturan yang belaku. Berkaitan dengan hal tersebut, penulis
memberikan saran agar Pemerintah Daerah perlu melakukan
evaluasi terhadap organisasi dan tata kerja saat ini sehingga
mengadakan penataan kembali yang melihat dari ruang lingkup
tanggung jawabnya, kemampuan keuangannya dan sumber daya
manusianya agar tercapai atau terwujudnya organisasi
perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai peraturan yang
telah ditetapkan.
Kata kunci: Implementasi Kebijakan, Penataan Organisasi,
Sekretariat Daerah, Nomenklatur, Unit Kerja
Abstract
The organization arrangement of regional devices must be in
accordance with applicable regulations, because it aims to
develop a more proposional and transparent organization so
that an effective and efficient organization is formed. This
observation uses qualitative methods. The author collects data
using data triangulation techniques, namely observation,
interview and documentation so that the author can better
understand the results of the study by testing the validity of the
results. Regional Device Organization in Sumedang Regency is
not currently in accordance with the applicable regulations but
judging from the infrastructure and budget facilities owned,
Sumedang Regency is considered capable and ready to change
the nomenclature and work unir in accordance with the
regulations. In connection with this matter, the author advises
that the Local Government needs to evaluate the organization
and current work system so as to conduct a reorganization that
sees from the scope of its responsibilities, its financial
capabilities and human resources in order to achieve or realize
Implementasi Kebijakan Penataan Organisasi Sekretariat Glosains: Jurnal
Daerah Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat
Muhammad Kurniawan Kalake
39
an effective and efficient regional device organization in
accordance with established regulations.
Keywords: Policy Implementation, Organization Organization
Arrangement, Regional Secretariat, Nomenclature,
Work Unit
Pendahuluan
Penelitian didasarkan pada gagasan mengenai isu hangat dan perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak terlepas dari paradigma perubahan kewenangan
(Manzilati, 2017) dan pembagian urusan pemerintahan yang tertuang dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembagian urusan
pemerintahan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
adalah sebagai pelaksana amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Repiblik Indonesia
Tahun 1945 (Rumesten et al., 2020), yang mana unsur pemetaan urusan pemerintahan
tersebut terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat atau disebut dengan Urusan Pemerintahan Absolut (Bihuku, 2018) dan
urusan Pemerintahan Konkuren, yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan
Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota (Budiyono et al., 2015).
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia yang terdiri atas Pemerintah Pusat
dengan daerah adalah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Lisamarlina, 2013),
sesuai dengan muatan alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
yang di dalamnya terkandung konsep hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, Hubungan
Pemerintah Pusat dengan Daerah (Haniva, 2019).
Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Daerah harus saling bersinergi intuk
mencapai tujuan nasional sebagaimana disebutkan dalam alinea keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 (Rustandi, 2017), bahwa negara Indonesia mempunyai fungsi
sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa(Suhardin,
2012) dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
(Dalimunthe, 2017), perdamaian abadi dan keadilan sosial (Flambonita et al., 2019).
Dengan demikian pemerintah harus diselenggarakan melalui adanya keharusan
membentuk Undang-Undang.
Kewajiban penyelenggaraan pemerintahan juga harus berlandaskan asas-asas
sebagaimana alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Silalahi, 2020),
yaitu adanya asa politik Negara yaitu rumusan Pancasila yang terdiri dari Ketuhanan yang
Maha Esa (Ramadhan, 2019), Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan memperhatikan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan tersebut (Azhar,
2015), penyelenggaraan pemerintah di Indonesia memberikan otonomi seluas-luasnya
(Said, 2015) kepada daerah dimana daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur
semua urusan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan (Uluputty, 2018),
kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agama,
peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
Pemerintah Daerah selanjutnya diselenggarakan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang
Berbentuk Republik. Konsekuensi logis sebagai Negara Kesatuan adalah dibentuknya
Vol. 1, No. 1, Januari 2020
p-ISSN 2798-4125; e-ISSN 2798-4311
glosains.greenpublisher.id
40
pemerintah Negara Indonesia sebagai pemerintah nasional untuk petama kalinya dan
kemudian pemerintah nasional tesebutlah yang kemudian membentuk daerah sesuai
ketentuan Undang-Undang.
Disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi, tugas pembantuan dan
diberikan otonomi yang seluas-luasnya. Atas asas tersebutlah maka riwayat dan dinamika
pembentukan peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah, dari sejak
jaman kemerdekaan sampai dengan sekarang sudah terjadi beberapa kali perubahan
perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, yaitu dimulai dengan
Undang-Undang No 1 Tahun 1957, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan yang
terakhir adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Penetapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak terlepas dari tujuan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan
memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, adanya Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan kerangka utama dalam
pelaksanaan reformasi birokrasi bagi penyelenggaraan otonomi daerah yang telah
disesuaikan dengan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang berhubungan dengan perkembangan yang ada saat ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
pada pertimbangan menimbang terdapat 5 (lima) hal, yaitu bahwa sesuai dengan Pasal 18
ayat (7) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 susunan dan tata
cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang, bahwa
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta
masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia, bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek
hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antar daerah, potensi dan
keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan
sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c
dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah;
Berdasarkan ketentuan Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat
Daerah maka diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, yang kemudian menjadi landasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang
juga membawa perubahan kewenangan, baik pada tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah
Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah tersebut berdasarkan kepada
beban tugas serta struktur organisasi pelaksana urusan pemerintahan sehingga memerlukan
penyesuaian atau penataan organisasi perangkat pada Pemerintah Daerah.
Implementasi Kebijakan Penataan Organisasi Sekretariat Glosains: Jurnal
Daerah Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat
Muhammad Kurniawan Kalake
41
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah. Pada perangkat Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah terdiri atas Sekretariat
Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan. pada Daerah Kabupaten/Kota,
Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas
dan Badan, Kecamatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah pada pasal 3 sampai dengan 6, Perangkat Daerah terdiri dari: Sekretariat
Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kercamatan.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyimpulkan bahwa penataan organisasi
Perangkat Daerah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar terbentuk organisasi
yang efektif dan efisien. Penataan kelembagaan pemerintah di atas bermaksud agar upaya
penyederhanaan birokrasi pemerintah yang diharapkan untuk mengembangkan organisasi
yang lebih proposional dan transparan, sehingga upaya tersebut diharapkan organisasi
Perangkat Daerah tidak akan terlalu besar sesuai dengan semangat pembaharuan fungsi-
fungsi pemerintah dalam rangka mendukung terwujudnya tata Pemerintahan Daerah yang
baik.
Adanya kejelasan kewenangan di daerah merupakan modal dasar dalam
pengambilan kebijakan untuk pengembangan kelembagaan di daerah, namun dengan
demikian tidak berarti bahwa setiap kewenangan harus dibentuk kelembagaan yang
menangani kewenangan tersebut, namun sehingga sebaiknya lebih dipertimbangkan
bagaimana berbagai kewenangan dilaksanakan oleh satu lembaga saja dalam arti bahwa
mengembangkan kelembagaan di daerah senantiasa berpegang pada prinsip “Miskin
Sruktur Kaya Fungsi”.
Sehubungan dengan itu maka pemerintah Kabupaten Sumedang mengeluarkan
kebijakan mengenai pembentukan Perangkat Daerah tentu harus berpedoman pada
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan di sesuaikan
dengan pembagian urusan yang dimiliki atau yang menjadi kewenangannya.
Sehubungan dengan pembentukan Perangkat Daerah sebagai peningkatan kapasitas
pemerintah daerah yang reponsif terhadap perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat
yang makin beragam, maka upaya awal yang dapat dilakukan adalah dengan penataan
kelembagaan Pemerintah Daerah. Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang
yang ada saat ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Sumedang adalah Sekertariat Daerah tipe A, Sekertariat DPRD tipe A, Inspektorat tipe A,
19 Dinas Daerah, 4 Badan Daerah dan 26 Kecamatan.
Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang memenuhi syarat menjadi Tipe A
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang
lebih fleksibel, ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator
jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) skoring dalam tiap variabel dibedakan antara daerah yang ada di Pulau Jawa
Madura dan daerah di luar Pulau Jawa.
Sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi
sekretariat daerah dengan beban kerja yang besar. Sekretariat daerah kabupaten/kota tipe
A, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten, Setiap Asisten paling banyak memiliki 4
Bagian dan setiap bagian paling banyak memiliki 3 SubBagian hal ini berdasarkan
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur
dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Vol. 1, No. 1, Januari 2020
p-ISSN 2798-4125; e-ISSN 2798-4311
glosains.greenpublisher.id
42
Gambar 1. SOTK Permendagri Nomor 56 Tahun 2019
Gambar 2. Struktur Organisasi
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman
Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
dimaksudkan untuk keseragaman nomenklatur dan unit kerja Perangkat Daerah yang
menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota, sesuai
dengan amanat ketentuan Pasal 109 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah, Menteri dalam Negeri menetapkan pedoman nomenklatur dan
unit kerja sekretariat daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Kabupaten Sumedang saat ini masih menggunakan Peraturan Bupati Sumedang
Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
dimana mengacu pada Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016 namun daerah masih
memiliki kewenangan dalam menyusun Nomenklatur aupun Unit Kerja sesuai tingkat
kebutuhannya. Hal ini dapat dilihat di Gambar SOTK berikut ini:
Gambar 3. SOTK Perbup Nomor 97 Tahun 2019Apabila dilihat dari Struktur Organisasi
Sekretariat Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
Implementasi Kebijakan Penataan Organisasi Sekretariat Glosains: Jurnal
Daerah Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat
Muhammad Kurniawan Kalake
43
tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota dan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang
Berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah terdapat Perbedaan yang sangat signifikan yang
dimana seharusnya dalam Peraturan Bupati yang dibuat Tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah seharusnya mengacu kepada
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur
dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Struktur Organisasi
Sekretariat Daerah agar tercapainya keselarasan dan kesinambungan dalam menjalankan
kebijakan kebijakan yang ada pada suatu proses manajemen pemerintahan yang nantinya
akan menjadi tolak ukur kesuksesan suatu manajemen pemerintahan .
Berdasarkan hal ini menjadi sangat penting dalam memperhatikan berbagai aspek
suatu pelaksanaan pemerintahan terutama mengenai peraturan serta kebijakan yang ada
seperti yang telah dijelaskan dalam struktur organisasi sekertariat daerah yang telah
mengambil perhatian khusus mengenai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 97 Tahun
2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang
pada kenyataannya tidak mampu mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor
56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota, dan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah.
Perbedaan seperti ini dapat berpengaruh besar dalam proses kinerja organisasi
pemerintahan terutama pemerintah daerah Hal ini dapat dilihat pada tabel berikut ini yang
akan menunjukan perbedaan Nomenklatur dan Unit Kerja pemerintah Kabupaten
Sumedang dan Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019.
Tabel 1. Perbedaan Nomenklatur
No
Permendagri No 56 Thn 2109
Perbup No 97 Thn 2019
1.
Asisten Pemerintahan dan Kesjahteraan
Rakyat
Asisten Pemerintahan
2.
Bagian Tata Pemerintahan
Bagian Tata Pemerintahan
3.
Bagian Hukum
Bagian Hukum
4.
Bagian Kesejahteraan Rakyat
Bagian Organisasi
5.
Bagian Kerjasama
Bagian Kerjasama
6.
Asisten Perekonomian dan
Pembangunan
Asisten Pembangunan
7.
Bagian Perekonomian
Bagian Ekonomi
8.
Bagian Administrasi Pembangunan
Bagian Kesejahteraan Rakyat
1
2
3
9.
Bagian Pengadaan Barang dan
Jasa
Bagian Layanan Pengadaan
Barang dan JAsa
10.
Bagian Sumber Daya ALam
Bagian Pengendalian
Pembangunan
11.
Asisten Administrasi Umum
Asisten Administrasi Umum
12.
Bagian Umum
Bagian Umum
13.
Bagian Organisasi
Bagian Pengelolaan Barang
Daerah
14.
Bagian Protokol dan Komunikasi
Pimpinan
Bagian Hubungan Masyarakat
dan Protokol
15.
Bagian Perencanaan dan
Keuangan
Bagian Keuangan
Sumber : Data Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 97 Tahun 2019
Vol. 1, No. 1, Januari 2020
p-ISSN 2798-4125; e-ISSN 2798-4311
glosains.greenpublisher.id
44
Berdasarkan adanya perbedaan pada tabel 1 maka Pemerintah Kabupaten Sumedang
belum menjalankan perintah Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Pemerintah Pusat dengan ini telah memberikan surat
kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang Nomor 061/3279/SJ Tanggal 28 Mei 2020
Perihal Pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur
dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kab/Kota, dan Pelaksanaan Analisa
Jabatan, Analisa Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dan Tambahan Penghasilan Pegawai
Pemda (TPP). Pada point 6 yang disebutkan bahwa mengingat ketentuan Permendagri
Nomor 56 Tahun 2019 menjadi salah satu dasar dalam klasifikasi, kodefikasi dan
nomenklatur program sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka
Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, untuk
tidak menyetujui Peraturan Daerah tentang APBD, apabila Pemda belum melakukan
pelaksanaan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit
Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendiskripsikan implementasi
kebijakan penataan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa
Barat, untuk menganalisis dan mendeskripsikan yang menjadi penghambat implementasi
kebijakan penataan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa
Barat dan untuk Mengetahui dan mendeskripsikan langkah-langkah dalam mengatasi
hambatan implementasi kebijakan penataan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten
Sumedang Provinsi Jawa Barat. Hasil penelitian diharapkan mampu memberikan
sumbangan pemikiran terhadap pengembangan teori-teori serta penyelenggaraan
oprasional terhadap pemerintah Kabupaten Sumedang untuk dapat meningkatkan kapasitas
pemerintahan daerah khususnya berkaitan dengan kapasitas kelembagaan daerah serta
sebagai bahan masukan kepada pemerintah Kabupaten Sumedang dalam rangka evaluasi
penataan kelembagaan perangkat daerah, dapat sebagai sumber bagi peneliti berikutnya
yang mengkaji hal yang sama dan berupa sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu
pengetahuan, kemudian hasil penelitian ini bisa dijadikan sebagai bahan masukan dalam
pengembangan ilmu pemerintahan.
Metode Penelitian
Tempat kegiatan penelitian berada di Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang
Provinsi Jawa Barat. Selama melakukan penelitian, penulis juga dapat melaksanakan tugas
sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan kalender akademik Program Pascasarjana MAPD IPDN Angkatan XXX,
penelitian dilaksanakan sesuai jadwal penelitian sebagai berikut:
Tabel 2. Jadwal Penelitian
Pelaksanaan
N
o
Kegiatan
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
Minggu ke
Minggu ke
Minggu ke
Minggu ke
Minggu ke
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1.
Proses
Bimbingan UP
2.
Seminar Usulan
Penelitian
3.
Penelitian dan
Pengolahan Data
4.
Penyusunan dan
Sidang Thesis
Implementasi Kebijakan Penataan Organisasi Sekretariat Glosains: Jurnal
Daerah Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat
Muhammad Kurniawan Kalake
45
Sumber: Kalender Akademik Program Pasca Sarjana MAPD IPDN Tahun Ajaran 2019-
2020
Keterangan : Pelaksanaan Kegiatan
Hasil dan Pembahasan
Kepala Sub Bagian Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang
Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa:
Sebenarnya ketika Permendagri 56 ini terbit, Pemerintah Daerah Kabupaten
Sumedang baru saja mengesahkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 97 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Setelah dilakukan
rapat dan diskusi dengan Pak Sekda akhirnya diputuskan kami tetap melaksanakan Perbup
ini, sambil kita pelan-pelan merumuskan perubahan sesuai dengan Permendagri 56. Karena
kalau kita paksakan saat itu, pertimbangannya akan memerlukan waktu yang lama lagi
untuk perubahannya. Ada banyak yang harus dirumuskan, seperti misalnya anggaran,
tupoksinya dan lain sebagainya. Sehingga diputuskanlah saat ini tetap melaksanakan
Perbup 97 sembari menyusun untuk perubahan sesuai Permendagri 56.
Dari hasil wawancara di atas dapat diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten
Sumedang dalam hal ini Bagian Organisasi tidak menindaklanjuti Permendagri Nomor 56
tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota dengan tidak melaksanakan sosialisasi kepada unit kerja lain di Sekretariat
Daerah. Komunikasi yang dilaksanakan hanya dilakukan oleh Bupati, Sekretaris Daerah,
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kepala Bagian Organisasi saja sebagai leading sector.
Dari hasil wawancara dapat diketahui bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten
Sumedang tidak menindaklanjuti Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 karena baru saja
mengesahkan Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi
Dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Hal ini dipertimbangkan oleh karena penyusunan
nomenklatur dan unit kerja membutuhkan waktu yang tidak sedikit, sedangkan fungsi
organisasi dan penyelenggaraan pelayanan harus segera berjalan. Maka dari itu,
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang berencana menindaklanjuti Permendagri Nomor
56 Tahun 2019 pada tahun berikutnya dan melakukan penyusunan rancangan nomenklatur
dimulai dari sekarang.
Hasil wawancara tersebut di atas dapat diketahui bahwa saat ini Bagian Organisasi
sudah menyusun Tim perancangan penataan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang
sehingga konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya seperti
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Nomenklatur dan unit kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang berdasarkan rumusan tim sesuai dengan
Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 dan sudah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
Dari hasil wawancara dapat diketahui bahwa sebenarnya kualitas sumberdaya
manusia di Sekretariat Daerah sudah mumpuni untuk melaksanakan penyusunan perubahan
nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah.
Berdasarkan data-data yang diperoleh di lokasi penelitian dan hasil wawancara dapat
diambil kesimpulan bahwa sumberdaya manusia yang terlibat dalam penyusunan kebijakan
perubahan nomenklatur dan unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten
Sumedang sudah cukup kompeten dan memadai.
Terkait dengan sumberdaya anggaran, implementasi kebijakan penyusunan
nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah memberikan dampak pada anggaran Bagian
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang.
Vol. 1, No. 1, Januari 2020
p-ISSN 2798-4125; e-ISSN 2798-4311
glosains.greenpublisher.id
46
Berdasarkan hasil wawancara dapat disimpulkan bahwa Sumber Daya Anggaran
pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah untuk penataan kelembagaan telah disiapkan
dan dipergunakan sebagaimana perutukannya, sehingga Bagian Organisasi mulai
menyusun penataan kelembagaan.
Berdasarkan keterangan dapat diketahui dan diambil kesimpulan bahwa di Bagian
Organisasi sudah memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan menunjang untuk
pelaksanaan implementasi kebijakan penataan organisasi Sekretariat Daerah di Kabupaten
Sumedang.
Dalam implementasi kebijakan penataan nomenklatur dan unit kerja Sekretariat
Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Bagian
Organisasi tidak mendapat kewenangan dari Bupati untuk menindaklanjuti Permendagri
tersebut menjadi Peraturan Bupati. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Bagian
Organisasi bahwa:
Pada saat Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 ini terbit, kami telah menyampaikan
kepada Bupati melalui Sekda bahwa Permendagri ini harus ditindaklanjuti menjadi Perbup.
Namun, pada saat yang bersamaan, sebelumnya Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2019
baru saja disahkan. Sehingga Bupati selaku pemegang kebijakan memutuskan untuk
menunda tindaklanjut Permendagri tersebut. Sehingga kami Bagian Organisasi tidak
memiliki wewenang untuk menindaklanjuti sendiri Permendagri tersebut tanpa
pemberitahuan dari Bupati.
Berdasarkan hasil wawancara dapat diketahui dan ditarik kesimpulan bahwa Bagian
Organisasi berkeinginan untuk segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 56 Tahun 2019, namun Kepala Daerah selaku pemegang kebijakan tidak
memberikan ruang dan kewenangan untuk melaksanakannya. Sehingga Permendagri
tersebut tertunda tindaklanjutnya.
Kabupaten Sumedang mendapatkan teguran dari Kementerian Dalam Negeri melalui
Surat Nomor: 061/3279/SJ Tanggal 28 Mei 2020 perihal Pelaksanaan Permendagri Nomor
56 Tahun 2019. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa apabila Pemerintah Daerah tidak
melaksanakan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 paling lambat pada akhir Desember
2020, maka Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah tidak menyetujui peraturan daerah tentang APBD.
Berdasarkan hasil wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa implementasi
kebijakan penataan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang diharapkan dapat
segera dilaksanakan dan perlu dukungan penuh dari pimpinan terhadap kelancaran
implementasi kebijakan tersebut. Dukungan pimpinan harus merata sehingga tidak akan
mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat dan memengaruhi siklus roda
pemerintahan Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan hasil wawancara dan data-data yang diperoleh di lokasi penelitian dapat
diketahui bahwa fragmentasi struktur birokrasi pada implementasi kebijakan penataan
organisasi sudah terlaksana dengan baik dengan adanya pembagian tugas dan tanggung
jawab dalam tim penyusunan penataan organisasi perangkat daerah di Kabupaten
Sumedang.
Berdasarkan hasil wawancara dan data-data yang diperoleh di lokasi penelitian
bahwa faktor penghambat dalam implementasi kebijakan penataan organisasi sekretariat
daerah kabupaten sumedang menurut Teori Edward III dalam Widodo terdapat pada
Komunikasi; dan Disposisi/Sikap.
Implementasi Kebijakan Penataan Organisasi Sekretariat Glosains: Jurnal
Daerah Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat
Muhammad Kurniawan Kalake
47
Berdasarkan wawancara di atas dapat disimpulkan bahwa hambatan komunikasi
terjadi karena adanya ketidakjelasan dalam proses penyampaian kebijakan yaitu
ketidakjelasan saat Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 terbit namun tidak serta merta
langsung diimplementasikan karena harus memperhatikan kode rekening kegiatan pada
sebuah unit kerja, juga disahkannya Perbup Nomor 97 Tahun 2019 sehingga menimbulkan
kebingungan Bagian Organisasi sebagai pelaksana kebijakan.
Berdasarkan wawancara dapat disimpulkan bahwa hambatan disposisi/sikap terjadi
karena adanya kebijakan pimpinan untuk menunda penyususnan Nomenklatur dan unit
kerja baru yang sesuai dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 sehingga bagian
organisasi hanya bisa menjalankan Perbup Nomor 97 Tahun 2019 dikarenakan bagian
organisasi hanya sebagai pelaksana kebijakan.
Berdasarkan pernyataan hasil wawancara dapat dsimpulkan bahwa upaya yang
dilakukan Pemerintah Kabupaten Sumedang khususnya bagian Organisasi telah
menyiapkan dan menyusun perencanaan penataan organisasi sebelum terbentukya Tim
penataan organisasi Kabupaten Sumedang. Selain itu bagian organisasi juga berupaya
memperbaiki alur proses penataan organisasi perangkat daerah.
Berdasarkan hasil wawancara tersebut di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa
upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan terkait sikap dan disposisi adalah
menyusun rencana penataan organisasi sesuai dengan Permendagri Nomor 56 Tahun 2019
dan selaras dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 sehingga dapat mendorong Bupati
agar mengeluarkan kebijakan mengenai penataan organisasi di Sekretariat Daerah.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai implementasi kebijakan
penataan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang maka dapat disimpulkan
yaitu implementasi kebijakan penataan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten
Sumedang belum sepenuhnya berjalan dengan optimal karena masih ada indikator-
indikator yang dinilai masih rendah yaitu komunikasi dan disposisi/sikap. Sumberdaya
manusia yang terlibat dalam penyusunan kebijakan perubahan nomenklatur dan unit kerja
di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang sudah cukup kompeten dan
memadai. Sumber Daya Anggaran pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah untuk
penataan kelembagaan telah disiapkan dan dipergunakan sebagaimana perutukannya,
sehingga Bagian Organisasi mulai menyusun penataan kelembagaan. Bagian Organisasi
sudah memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan menunjang untuk pelaksanaan
implementasi kebijakan penataan organisasi Sekretariat Daerah di Kabupaten Sumedang.
Disposisi/sikap, Implementasi Kebijakan Penataan Organisasi Sekretariat Daerah
Kabupaten Sumedang diharapkan dapat segera dilaksanakan dan perlu dukungan penuh
dari pimpinan terhadap kelancaran implementasi kebijakan tersebut. Standard Operational
Procedure (SOP), Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah memiliki SOP penataan
organisasi perangkat daerah, artinya setiap penyusunan organisasi perangkat daerah tidak
melaksanakan tugas sesuai keinginannya sendiri, yang penting laporan dapat diselesaikan
sesuai waktu yang ditentukan. Faktor penghambat implementasi kebijakan penataan
organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang adalah indikator-indikator yang dinilai
masih rendah dalam dimensi kebijakan menurut Edward III, antara lain hambatan
komunikasi terjadi karena adanya ketidakjelasan dalam proses penyampaian kebijakan
yaitu ketidakjelasan saat Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 terbit namun tidak serta merta
langsung diimplementasikan karena harus memperhatikan kode rekening kegiatan pada
sebuah unit kerja, juga disahkannya Perbup Nomor 97 Tahun 2019 sehingga menimbulkan
kebingungan Bagian Organisasi sebagai pelaksana kebijakan.
Vol. 1, No. 1, Januari 2020
p-ISSN 2798-4125; e-ISSN 2798-4311
glosains.greenpublisher.id
48
Bibliografi
Azhar, M. (2015). Relevansi asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam Sistem
penyelenggaraan administrasi Negara. Notarius, 8(2), 274286.
Bihuku, S. (2018). Urusan Pemerintahan Konkuren menurut Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lex Administratum, 6(1).
Budiyono, B., Muhtadi, M., & Firmansyah, A. A. (2015). Dekonstruksi Urusan
Pemerintahan Konkuren dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Kanun Jurnal
Ilmu Hukum, 17(3), 419432.
Dalimunthe, A. M. (2017). Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam
Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Secara E-filing
di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Petisah. Universitas Sumatera Utara.
Flambonita, S., Budiono, A. R., Permadi, I., & Madjid, A. (2019). Perlindungan Hukum
Bagi Home Based Worker Atas Upah yang Layak Sebagai Perwujudan Keadilan
Sosial. Sriwijaya University.
Haniva, A. (2019). Pengawasan dan Tertib Administrasi dalam Penomoran Register pada
Peraturan Daerah Kabupaten atau Kota Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat di Hubungkan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Fakultas Hukum Unpas.
Lisamarlina, L. (2013). Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah Dilihat dari Konsepsi
Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Universitas Andalas.
Manzilati, A. (2017). Metodologi penelitian kualitatif: Paradigma, metode, dan aplikasi.
Universitas Brawijaya Press.
Ramadhan, K. (2019). Studi Analisis Terhadap Implementasi Nilai Ketuhanan Yang Maha
Esa dalam Pancasila Ditinjau dari Fiqih Syisah. UIN Raden Intan Lampung.
Rumesten, I., Helmanida, H., & Ngadino, A. (2020). Pengaturan Pembagian Urusan
Pemerintahan; Kritik Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah. Simbur Cahaya, 27(1), 134155.
Rustandi, R. (2017). Kajian Teoritis Fungsi Pemerintah Daerah Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Menurut Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah
Dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Jurnal Surya Kencana Dua:
Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 4(1).
Said, A. R. A. (2015). Pembagian kewenangan pemerintah pusat-pemerintah daerah dalam
otonomi seluas-luasnya menurut UUD 1945. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(4).
Silalahi, D. M. (2020). Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Terhadap Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Ditinjau Dari Perluasan Asas-Asas Umum
Pemerintahan Yang Baik Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Tentang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 5063.
Suhardin, Y. (2012). Peranan Negara Dan Hukum Dalam Memberantas Kemiskinan
Dengan Mewujudkan Kesejahteraan Umum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 42(3),
302317.
Uluputty, I. (2018). Analisis Perencanaan Pembangunan Urusan Pemerintahan Umum.
Jurnal Manajemen Pembangunan Umum, 5.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0
International License.