Implementasi Kebijakan Penataan Organisasi Sekretariat Glosains: Jurnal
Daerah Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat
Muhammad Kurniawan Kalake
an effective and efficient regional device organization in
accordance with established regulations.
Keywords: Policy Implementation, Organization Organization
Arrangement, Regional Secretariat, Nomenclature,
Work Unit
Pendahuluan
Penelitian didasarkan pada gagasan mengenai isu hangat dan perkembangan
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak terlepas dari paradigma perubahan kewenangan
(Manzilati, 2017) dan pembagian urusan pemerintahan yang tertuang dalam Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembagian urusan
pemerintahan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
adalah sebagai pelaksana amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Repiblik Indonesia
Tahun 1945 (Rumesten et al., 2020), yang mana unsur pemetaan urusan pemerintahan
tersebut terdiri dari urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat atau disebut dengan Urusan Pemerintahan Absolut (Bihuku, 2018) dan
urusan Pemerintahan Konkuren, yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan
Pemerintahan Pilihan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota (Budiyono et al., 2015).
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia yang terdiri atas Pemerintah Pusat
dengan daerah adalah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 (Lisamarlina, 2013),
sesuai dengan muatan alinea ketiga dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
yang di dalamnya terkandung konsep hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, Hubungan
Pemerintah Pusat dengan Daerah (Haniva, 2019).
Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Daerah harus saling bersinergi intuk
mencapai tujuan nasional sebagaimana disebutkan dalam alinea keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 (Rustandi, 2017), bahwa negara Indonesia mempunyai fungsi
sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa(Suhardin,
2012) dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
(Dalimunthe, 2017), perdamaian abadi dan keadilan sosial (Flambonita et al., 2019).
Dengan demikian pemerintah harus diselenggarakan melalui adanya keharusan
membentuk Undang-Undang.
Kewajiban penyelenggaraan pemerintahan juga harus berlandaskan asas-asas
sebagaimana alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Silalahi, 2020),
yaitu adanya asa politik Negara yaitu rumusan Pancasila yang terdiri dari Ketuhanan yang
Maha Esa (Ramadhan, 2019), Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan memperhatikan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan tersebut (Azhar,
2015), penyelenggaraan pemerintah di Indonesia memberikan otonomi seluas-luasnya
(Said, 2015) kepada daerah dimana daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur
semua urusan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan (Uluputty, 2018),
kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agama,
peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
Pemerintah Daerah selanjutnya diselenggarakan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang
Berbentuk Republik. Konsekuensi logis sebagai Negara Kesatuan adalah dibentuknya