Vol. 1, No. 1, Januari 2020
p-ISSN 2798-4125; e-ISSN 2798-4311
8 glosains.greenpublisher.id
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS
BEBAN KERJA PADA INSPEKTORAT PROVINSI JAWA BARAT
Dewi Septianti Hadi
Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Diterima:
29 Desember 2019
Direvisi:
5 Januari 2020
Disetujui:
8 Januari 2020
Abstrak
Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara dan diterapkannya sistem merit
diharapkan pengangkatan pegawai, mutasi, promosi,
penggajian, penghargaan dan pengembangan karir pegawai
didasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai
berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Tujuan
dari penelitian ini adalah ingin menganalisis implementasi
kebijakan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada
Inspektorat Provinsi Jawa Barat juga mengetahui faktor
penghambat serta upaya untuk mengatasi hambatan tersebut
dengan model implementasi kebijakan Grindle. Teori Grindle
menitikberatkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan
dipengaruhi oleh faktor isi kebijakan dan lingkungan
implementasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif
deskriptif dengan pengumpulan data melalui observasi,
wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa Implementasi Kebijakan Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja pada Inspektorat Provinsi Jawa Barat belum
optimal dengan faktor penghambat adalah Pelaksanaan
Program, Sumber Daya Yang Dilibatkan, Kekuasaan,
Kepentingan dan Aktor yang Terlibat, serta Kepatuhan dan
Daya Tangkap. Upaya yang dilakukan Inspektorat antara lain
menginisiasi penyusunan SOP dan tim penyusun analisis
jabatan dan analisis beban kerja dan membuat program
Inspektorat Belajar untuk mendukung pengembangan
kompetensi pegawai. Saran dari penelitian ini untuk segera
membentuk SOP dan Tim analis jabatan dan analisis beban kerja
sebagai dasar kekuatan hukum pelaksanaan kegiatan juga
memaksimalkan aplikasi Simbimwas agar terintegrasi dengan
aplikasi Sijaka Biro Organisasi dalam penyusunan analisis
jabatan dan analisis beban kerja.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Analisis Jabatan,
Analisis Beban Kerja, Sumber Daya Manusia
Abstract
The birth of Law Number 5 year of 2014 about State Civil
Apparatus and the implementation of a merit system is expected
to appoint employees, transfer, promote, payroll, reward, and
develop employee careers based on employee qualifications,
competencies and performance based on job analysis and
workload analysis. The purpose of this study is to analyze the
policy implementation of job analysis and workload analysis at
the Inspectorate of West Java Province as well as to determine
the inhibiting factors and efforts to overcome these obstacles
with the Grindle policy implementation model. Grindle theory
Implementasi Kebijakan Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja pada Inspektorat Provinsi Jawa Barat
Glosains: Jurnal
Global Indonesia
Dewi Septianti Hadi 9
emphasizes that the success of policy implementation is
influence by content of policy and context of implementation.
This research uses descriptive qualitative method with data
collection through observation, interviews and documentation.
The results of this study indicate that the Policy Implementation
of Job Analysis and Workload Analysis at the Inspectorate of
West Java Province has not been optimal with the inhibiting
factors being Program Implementation, Resources Involved,
Power, Interests, and Actors Involved, as well as Compliance
and Capability. The efforts made by the Inspectorate included
initiating the preparation of standard operating procedures and
the compilation team for job analysis and workload analysis and
creating a program called “Inspektorat Belajar” to support
employee competency development. Suggestions from this study
are making the standard operating procedures and a team of job
analysis and workload analysis as the basis for the legal
strength of the implementation of activities as well as to
maximize the Simbimwas application so that it is integrated with
the Sijaka application of the Organization Bureau in preparing
job analysis and workload analysis.
Keywords: Policy implementation, Job Analysis, Workload
Analysis, Human Resources
Pendahuluan
Memasuki era reformasi, pembaruan segala bidang dilakukan bahkan Undang-
Undang Dasar 1945 juga diamandemen hingga empat kali. Selain itu, sistem desentralisasi
juga diterapkan dengan tujuan agar potensi yang dimiliki daerah dapat dimaksimalkan
termasuk dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Haning, 2018). Namun
disisi lain penerapan desentralisasi menyebabkan tiga hal yakni praktek korupsi, kolusi dan
nepotisme meluas di tingkat daerah (Rusli, 2019). Terjadi ketimpangan layanan publik
antar daerah dan belum ada aturan sanksi terhadap daerah yang menyediakan layanan buruk
kepada masyarakat (Girindrawardana, 2002). Kegagalan birokrasi dalam merespon krisis
baik itu krisis ekonomi maupun politik akan memengaruhi tercapainya good governance.
Kegagalan itu sangat ditentukan oleh faktor kekuasaan, insentif, akuntabilitas dan budaya
birokrasi (Dwiyanto, 2002). Ternyata diantara komponen bangsa, birokrasi adalah
komponen yang paling lambat berubah.
Untuk itu, pendekatan reformasi birokrasi yang perlu dilakukan untuk memperbaiki
perilaku dan kinerja pelayanan birokrat di Indonesia adalah pendekatan yang bersifat
holistik (holistic approach) (Hermawan, 2014), yaitu reformasi yang mencakup semua
unsur birokrasi yaitu unsur pengetahuan, keterampilan, mindset sumber daya manusia
aparatur, struktur birokrasi, budaya birokrasi, serta sarana dan prasarana birokrasi. Hal ini
sejalan dengan roadmap reformasi birokrasi yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2020 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi
2010-2025.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 juga membawa perubahan mendasar dalam
manajemen ASN (Prasojo & Rudita, 2014). Penerapan sistem merit dalam manajemen
ASN merupakan amanat utama dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Sistem merit
menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 1 adalah: “Kebijakan dan manajemen
ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan
tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal
Vol. 1, No. 1, Januari 2020
p-ISSN 2798-4125; e-ISSN 2798-4311
10 glosains.greenpublisher.id
usul, jenis kelamin, status pernikahan, umum atau kondisi kecacatan.
Dengan menerapkan sistem merit maka pengangkatan pegawai, mutasi, promosi,
penggajian, penghargaan dan pengembangan karir pegawai didasarkan pada kualifikasi,
kompetensi dan kinerja pegawai (Tamarengki, Liando, & Kumayas, 2019). Sistem tersebut
tidak hanya menimbulkan rasa keadilan di kalangan pegawai, juga dapat mendorong
peningkatan kompetensi dan kinerja (Negara, 2018).
Analisis Jabatan menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Analisis
Jabatan merupakan proses dan tata cara untuk memperoleh data jabatan yang diolah
menjadi informasi jabatan dan disajikan untuk kepentingan program kelembagaan,
ketatalaksanaan, kepegawaian dan pengawasan (Rahayu, 2013).
Sedangkan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, analisis jabatan adalah proses, metode dan teknik untuk mendapatkan
data jabatan yang diolah menjadi informasi jabatan. Analisis jabatan merupakan suatu
proses untuk membuat uraian jabatan sedemikian rupa, sehingga dari uraian tersebut dapat
diperoleh keterangan-keterangan yang perlu untuk dapat menilai jabatan itu guna suatu
keperluan (SURYANI, A Bakri, & Zen, 2015). Sedangkan menurut Handoko analisis
jabatan adalah suatu cara yang sistematik dalam mengumpulkan, mengevaluasi dan
mengorganisasi informasi pekerjaan atau jabatan (Handoko, 2001).
Implementasi kebijakan pada prinsipnya adalah cara agar sebuah kebijakan dapat
mencapai tujuannya (Akib, 2012). Mengkaji implementasi kebijakan, Grindle dalam Kadji
menyebutkan keberhasilan implementasi suatu kebijakan publik dapat diukur dari proses
pencapaian hasil akhirnya yaitu tercapai atau tidaknya tujuan yang ingin diraih (Kadji,
2015). Banyak hal yang harus dilakukan dalam rangka reformasi birokrasi manajemen
sumber daya aparatur, seperti memperbaiki kinerja pegawai negeri dalam melaksanakan
pelayanan publik, bagaimana mengubah perilaku pejabat untuk mengindari tindak pidana
korupsi dan menata jumlah pegawai negeri agar disesuaikan dengan pekerjaan yang ada.
Inspektorat Provinsi Jawa Barat merupakan perangkat daerah di Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat yang mempunyai tugas melaksanakan unsur pengawas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, meliputi pemerintahan dan kesejahteraan
masyarakat, perekonomian dan pembangunan, administrasi dan khusus yang menjadi
kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas
pembantuan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tugas
Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Provinsi.
Implementasi kebijakan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada Inspektorat Provinsi
Jawa Barat dengan tujuan mengetahui secara riil mengenai kebutuhan, kualifikasi, dan
kompetensi masing-masing pegawai sudah sesuai dengan jabatannya, tidak memiliki beban
kerja berlebih dan tidak kekurangan personil dalam melaksanakan fungsi pengawasan
maupun fungsi kesekretariatan. Selain itu agar perencanaan pengembangan kompetensi
pegawai dapat terpetakan dengan baik sesuai dengan klasifikasi persyaratan jabatan yang
didudukinya.
Analisis jabatan dan analisis beban kerja telah dilaksanakan oleh Inspektorat
Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2015 dengan nama jabatan sesuai dengan Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional
Umum Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2013
tentang Nama-Nama Jabatan Fungsional Umum Yang Melaksanakan Tugas Tertentu di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Implementasi Kebijakan Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja pada Inspektorat Provinsi Jawa Barat
Glosains: Jurnal
Global Indonesia
Dewi Septianti Hadi 11
Pada tahun 2016 nomenklatur jabatan fungsional umum berganti menjadi pelaksana
dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Jabatan Pelaksana ASN menurut
Permenpan tersebut dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan PNS yang menunjukkan
kesamaan karakteristik, mekanisme dan pola kerja (MANSURDIN, Budiarto, &
Ermanovida, 2020). Seiring dengan berubahnya tugas pokok dan fungsi Inspektorat yang
ditandai dengan disahkannya Pergub Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tupoksi Inspektorat
maka perubahan juga terjadi pada penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Inspektorat Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah pegawai 132 Orang yang terdiri
dari 8 orang pejabat struktural, 76 orang pejabat fungsional yang terdiri dari 38 orang
fungsional auditor, 38 orang fungsional Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah
(PPUPD) dan 48 orang pelaksana di sekretariat diharapkan merupakan formasi ideal hasil
perhitungan analisis beban kerja dan menempati jabatan sesuai kompetensinya demi
terpenuhinya tuntutan efektivitas dan efisiensi organisasi (BPTP, n.d.).
Namun pada implementasinya, masih terdapat permasalahan dalam proses
penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja, yaitu beban kerja yang tidak ideal
dikarenakan menyesuaikan dengan jumlah personil yang sudah menduduki jabatan saat ini,
serta masih terdapat ketidaksesuaian antara kompetensi pegawai dengan jabatan yang
didudukinya. Ketidaksesuaian itu disebabkan oleh komposisi keahlian atau keterampilan
pegawai yang belum proporsional. Demikian pula pendistribusian pegawai masih belum
mengacu pada kebutuhan nyata organisasi, dalam arti belum didasarkan pada beban kerja
organisasi. Pada Sekretariat seringkali terjadi keluhan mengenai kurangnya pegawai di unit
tersebut padahal menurut analisis beban kerjanya jumlah pegawai yang menempat posisi
tersebut jumlahnya sudah sesuai. Menumpuknya pegawai di satu unit tanpa pekerjaan yang
jelas dan selalu merasa kekurangan pegawai merupakan kenyataan yang tidak bisa
dihindari.
Penelitian ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran nyata tentang
implementasi analisis jabatan dan analisis beban kerja pada Inspektorat Provinsi Jawa Barat
dalam rangka mewujudkan organisasi pemerintahan yang efektif dan efisien.
Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian kualitatif. Pada
penelitian kualitatif yang menjadi instrumen utama adalah peneliti sendiri sehingga dapat
menggali masalah yang ada dalam masyarakat. Peneliti menggunakan metode kualitatif
deskriptif.
Penelitian ini, penulis menggunakan teknik non probability sampling dengan jenis
purposive sampling. Alasan pemilihan sampel dengan menggunakan teknik purposive
sampling adalah karena tidak semua sampel memiliki kriteria sesuai dengan yang telah
penulis tentukan, oleh karena itu penulis memilih teknik purposive sampling dengan
menetapkan pertimbangan-pertimbangan atau kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi
oleh sampel yang digunakan dalam penelitian ini.
Metode yang digunakan adalah deskriptif-analitik yaitu metode dalam mengolah
data-data yang telah dikumpulkan dengan menganalisisnya sesuai dengan kondisi yang
terjadi di lapangan dengan analisa data kualitatif berupa reduksi data, penyajian data, dan
menarik kesimpulan dan verifikasi.
Vol. 1, No. 1, Januari 2020
p-ISSN 2798-4125; e-ISSN 2798-4311
12 glosains.greenpublisher.id
Hasil dan Pembahasan
A. Gambaran Umum Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat merupakan daerah yang memiliki kondisi alam dengan
struktut geologi yang kompleks dengan wilayah pegunungan berada di bagian tengah dan
selatan serta dataran rendah di wilayah utara, serta memiliki kawasan hutan dengan fungsi
sebagai hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi yang proporsinya mencapai
22,10% dari luas Jawa Barat. Provinsi Jawa Barat memiliki luas wilayah sebesar 35.377,76
km² yang terdiri dari 27 kabupaten/kota, meliputi 18 kabupaten dan 9 kota.
Secara astronomis Provinsi Jawa Barat terletak antara 5°50´ - 7°50´ Lintang Selatan dan
104°48´ - 108°48´ Bujur Timur. Berdasarkan posisi geografisnya Provinsi Jawa Barat
memiliki batas wilayah sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa dan Provinsi DKI Jakarta;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Indonesia;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Banten.
Visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023 yaitu “Terwujudnya Jawa
Barat juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi” yang dijabarkan ke dalam 5 (lima)
misi pembangunan dan 9 (sembilan) program unggulan, yaitu: Misi pertama, membentuk
manusia Pancasila yang bertaqwa melalui peningkatan peran masjid dan tempat ibadah
sebagai pusat peradaban, dengan sasaran misi yaitu pesantren juara, masjid juara, dan
ulama juara.
Misi kedua, melahirkan manusia yang berbudaya, berkualitas, bahagia dan
produktif melalui peningkatan pelayanan publik yang inovatif, dengan sasaran misi yaitu
kesehatan juara, perempuan juara, olahraga juara, budaya juara, sekolah juara, guru juara,
ibu juara, milenial juara, perguruan tinggi juara, dan SMK juara.
Misi ketiga, mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan berbasis
lingkungan dan tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah
dan penataan daerah, dengan sasaran misi yaitu transportasi juara, logistik juara, gerbang
desa juara, kota juara, pantura juara, pansela juara dan energi juara.
Misi keempat, meningkatkan produktivitas dan daya saing ekonomi umat yang
sejahtera dan adil melalui pemanfaatan teknologi digital dan kolaborasi dengan pusat-pusat
inovasi serta pelaku pembangunan, dengan sasaran misi yaitu nelayan juara, pariwisata
juara, lingkungan juara, kelola sampah juara, tanggap bencana juara, ekonomi kreatif juara,
buruh juara, industri juara, pasar juara, petani juara, umat juara, UMKM juara, dan
wirausaha juara.
Misi kelima, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan
kepemimpinan yang kolaboratif antara pemerintahan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota,
dengan sasaran misi yaitu birokrasi juara, APBD juara, ASN juara dan BUMD juara.
B. Gambaran Umum Inspektorat Provinsi Jawa Barat
Inspektorat Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu perangkat daerah di
lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Barat. Inspektorat merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan
unsur pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara internal
di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan dukungan struktur terdiri atas
Inspektur, Sekretariat dengan 3 (tiga) Sub Bagian yaitu Sub Bagian Perencanaan dan
Pelaporan, Sub Bagian Keuangan dan Aset dan Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, serta
4 (empat) Inspektur Pembantu yaitu Inspektur Pembantu I Bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Masyarakat, Inspektur Pembantu II Bidang Administrasi, Inspektur
Implementasi Kebijakan Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja pada Inspektorat Provinsi Jawa Barat
Glosains: Jurnal
Global Indonesia
Dewi Septianti Hadi 13
Pembantu III Bidang Khusus dan Inspektur Pembantu IV Bidang Perekonomian dan
Pembangunan.
C. Pembahasan
1. Implementasi Kebijakan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan analisis jabatan dan analisis beban kerja merupakan amanat dari
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ditindaklanjuti
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil yang menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan
jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Hal
yang ingin dicapai dari kebijakan analisis jabatan dan analisis beban kerja adalah untuk
memperoleh mutu pegawai yang lebih baik melalui identifikasi kebutuhan organisasi
dengan jumlah kebutuhan pegawai berdasarkan volume kerja untuk mencapai kinerja
organisasi yang efektif dan efisien.
Inspektorat Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu Perangkat Daerah (PD) yang
harus melaksanakan amanat konstitusi melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban
kerja demi tercapainya kinerja organisasi yang efektif dan efisien. Pada pelaksanaannya,
Inspektorat Provinsi Jawa Barat berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
35 Tahun 2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pedoman Analsis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah.
Inspektur memiliki 2 (dua) Indikator Kinerja Utama (IKU) yaitu meningkatnya
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, baik dan akuntabel serta meningkatnya
kapabilitas Inspektorat guna mendukung tujuan pertama. Dari IKU tersebut terdapat 5
(lima) sasaran yang menjadi sasaran utama masing-masing Jabatan Administrator dan
diuraikan menjadi Indikator Kinerja Individu (IKI) masing-masing pegawai sampai ke
jabatan pelaksana.
Kepentingan yang mendasari implementasi kebijakan analisis jabatan dan analisis
beban kerja adalah mewujudkan kinerja Inspektorat yang lebih efektif dan efisien terutama
dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang pembinaan dan pengawasan
internal. Pelaksanaan kebijakan analisis jabatan dan analisis beban kerja membawa
pengaruh yang sangat besar bagi perubahan organisasi menuju arah yang lebih baik.
Setelah dilaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja, pemetaan pegawai menjadi
lebih terlihat dan terarah, hal ini sangat berdampak pada penyelesaian pekerjaan. Selain itu
juga penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja terkait kepentingan pemberian
remunerasi atau TPP (Tunjangan Penambah Penghasilan) yang dasar perhitungannya
menggunakan nilai jabatan hasil dari perhitunan analisis jabatan.
2. Faktor Penghambat Implementasi Kebijakan Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja
Berdasarkan hasil wawancara dan data-data yang diperoleh di lokasi penelitian
bahwa faktor penghambat dalam implementasi kebijakan analisis jabatan dan analisis
beban kerja pada Inspektorat Provinsi Jawa Barat menurut Teori Grindle terdapat pada
Pelaksanaan Program; Kekuasaan, Kepentingan, dan Strategi Aktor Yang Terlibat; dan
Kepatuhan dan Daya Tangkap.
Vol. 1, No. 1, Januari 2020
p-ISSN 2798-4125; e-ISSN 2798-4311
14 glosains.greenpublisher.id
a) Pelaksanaan Program
Sebuah program kebijakan sebaiknya memiliki dasar yang jelas agar pada
pelaksanaannya tidak terjadi kekeliruan atau tumpang tindih dengan kebijakan lain. Begitu
pula pada pelaksanaan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada Inspektorat Provinsi
Jawa Barat seharusnya sudah memiliki dasar-dasar pelaksanaan yang jelas seperti dokumen
Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja
dan Keputusan Inspektur mengenai Tim Penyusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban
Kerja di lingkungan Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
b) Sumber Daya Yang Dilibatkan
Sumber daya merupakan aspek yang penting dalam pelaksanaan sebuah kebijakan.
Sumber daya diibaratkan sebagai motor penggerak pelaksanaan sebuah kebijakan oleh
sebab itu harus diperhatikan kualitas dan kuantitas sumber daya yang dilibatkannya. Dari
hasil wawancara, data-data yang diperoleh dan observasi di lokasi penelitian bahwa masih
terdapat kendala pada kuantitas sumber daya manusia yang terlibat dalam implementasi
kebijakan analisis jabatan dan analisis beban kerja di Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Hal
ini dikarenakan tidak adanya tim khusus yang dibentuk dalam rangka menyusun analisis
jabatan dan analisis beban kerja, sehingga yang menyusun adalah pelaksana analis sumber
daya manusia aparatur pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum yang hanya berjumlah 2
(orang). Hal ini berimbas kepada hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang masih
jauh dari harapan dan kondisi ideal dan pada proses implementasinya pada seluruh
pegawai.
c) Kekuasaan, Kepentingan, dan Strategi Aktor Yang Terlibat
Kekuasaan dan kepentingan merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan
sebuah kebijakan. Sebuah kebijakan akan berhasil apabila para aktor yang terlibat
menggunakan kekuasaan dan kepentingannya dengan strategi yang tepat sesuai dengan
sasaran kebijakan. Pelaksanaan kebijakan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada
Inspektorat Provinsi Jawa Barat, para atasan langsung sangat berperan penting dalam
memanfaatkan kekuasaan dan kepentingan yang dimilikinya. Namun masih terdapat
kendala yaitu atasan langsung yang tidak melaksanakan rekomendasi analisis jabatan dan
analisis beban kerja bagi pelaksana di bawahnya.
d) Kepatuhan dan Daya Tangkap
Kepatuhan dan daya tangkap target grup sangat berpengaruh pada keberhasilan
sebuah implementasi kebijakan. Berhasilnya sebuah implementasi kebijakan dapat dilihat
apabila target grup melaksanakan kebijakan dengan penuh kesadaran dan sesuai dengan
hal-hal yang ditentukan. Begitu pula pada implementasi kebijakan analisis jabatan dan
analisis beban kerja.
3. Upaya Mengatasi Hambatan dalam Implementasi Kebijakan Analisis Jabatan
dan Analisis Beban Kerja
Upaya untuk mengatasi hambatan dalam implementasi kebijakan analisis jabatan
dan analisis beban kerja antara lain:
a) Merumuskan SOP penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja dan
menyusun SK Inspektur tentang tim analisis jabatan dan analisis beban kerja yang
terdiri dari para jabatan analis perwakilan dari masing-masing sub bagian pada
sekretariat.
b) Pembentukan Tim Penyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja di
lingkungan Inspektorat Provinsi Jawa Barat dalam SK Inspektur yang terdiri dari
para jabatan analis dari setiap Subbag di Sekretariat sebagai representatif dan
mewakili jabatan pelaksana lain di subbagnya. Diharapkan melalui pembentukan
Implementasi Kebijakan Analisis Jabatan dan Analisis
Beban Kerja pada Inspektorat Provinsi Jawa Barat
Glosains: Jurnal
Global Indonesia
Dewi Septianti Hadi 15
tim ini dapat mengubah kualitas laporan analisis jabatan dan analisis beban kerja
menjadi lebih baik.
c) Melaksanakan program bernama “Inspektorat Belajar” yaitu program
pengembangan kompetensi yang bersifat internal dan pelaksanaannya secara e-
learning sehingga tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi para pegawai. Selain
program Inspektorat Belajar, mulai tahun depan Inspektorat Provinsi Jawa Barat
berencana akan melakukan peyegaran lingkungan kerja dengan cara rotasi pegawai
antar Sub Bagian di lingkungan Sekretariat.
d) Inspektorat Provinsi Jawa Barat mengupayakan memberikan program tugas belajar
APBD dan memberikan izin seluas-luasnya bagi setiap pegawai yang ingin
melanjutkan pendidikan.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai implementasi kebijakan
analisis jabatan dan analisis beban kerja pada Inspektorat Provinsi Jawa Barat, maka dapat
disimpulkan bahwa implementasi kebijakan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada
Inspektorat Provinsi Jawa Barat masih belum sepenuhnya berjalan dengan optimal karena
masih ada indikator-indikator yang dinilai masih rendah berdasarkan 2 (dua) dimensi yaitu
isi kebijakan dan lingkungan implementasi. Faktor penghambat implementasi kebijakan
analisis jabatan dan analisis beban kerja adalah indikator-indikator yang dinilai masih
rendah dalam dimensi kebijakan menurut teori Grindle antara lain: Pelaksanaan program
masih belum optimal karena pelaksanaan kebijakan analisis jabatan dan analisis beban
kerja tidak memiliki dasar hukum seperti Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur. Selain
itu juga Inspektorat Provinsi Jawa Barat belum memiliki SOP mengenai penyusunan
analisis jabatan dan analisis beban kerja. Inspektorat Provinsi Jawa Barat juga belum
memiliki tim khusus penyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja karena selama ini
yang menyusun hanya pejabat pelaksana analis sumber daya manusia aparatur pada Sub
Bagian Kepegawaian dan Umum yang hanya berjumlah 2 (dua) orang. Upaya untuk
mengatasi hambatan dalam implementasi kebijakan analisis jabatan dan analisis beban
kerja antara lain: Merumuskan SOP penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja
dan menyusun SK Inspektur tentang tim analisis jabatan dan analisis beban kerja yang
terdiri dari para jabatan analis perwakilan dari masing-masing sub bagian pada sekretariat.
Pembentukan Tim Penyusun analisis jabatan dan analisis beban kerja di lingkungan
Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Melaksanakan program bernama “Inspektorat Belajar”
yaitu program pengembangan kompetensi yang bersifat internal dan pelaksanaannya secara
e-learning sehingga tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi para pegawai. Selain
program Inspektorat Belajar, mulai tahun depan Inspektorat Provinsi Jawa Barat berencana
akan melakukan peyegaran lingkungan kerja dengan cara rotasi pegawai antar Sub Bagian
di lingkungan Sekretariat.
Bibliography
Akib, Haedar. (2012). Implementasi Kebijakan: Apa, Mengapa Dan Bagaimana. Jurnal
Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 1(1), 111.
Bptp. (N.D.). Bptp Jawa Barat.
Dwiyanto, Agus. (2002). Reformasi Birokrasi Indonesia, Pusat Studi Kependudukan Dan
Kebijakan. Yogyakarta.
Girindrawardana, Danang. (2002). Public Services Reform In Indonesia. Ombudsman
Indonesia, Jakarta.
Handoko, T.Hani. (2001). Manajemen Personalia Dan Sumber Daya Manusia Edisi 2.
Yogyakarta: Bpfe.
Vol. 1, No. 1, Januari 2020
p-ISSN 2798-4125; e-ISSN 2798-4311
16 glosains.greenpublisher.id
Haning, Mohammad Thahir. (2018). Reformasi Birokrasi Di Indonesia: Tinjauan Dari
Perspektif Administrasi Publik. Jakpp (Jurnal Analisis Kebijakan & Pelayanan
Publik), 2537.
Hermawan, Irwan. (2014). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Pegawai Pusdiklat
Anggaran Dan Perbendaharaan Kementrian Keuangan Setelah Reformasi Birokrasi
Diterapkan. Institut Pertanian Bogor.
Kadji, Yulianto. (2015). Formulasi Dan Implementasi Kebijakan Publik, Kepemimpinan
Dan Perilaku Birokrasi Dalam Fakta Realitas. Gorontalo: Ung Press Gorontalo.
Mansurdin, Hidayat, Budiarto, Gatot, & Ermanovida, Ermanovida. (2020). Analisis
Kompetensi Aparatur Sipil Negara Di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Ogan Ilir. Sriwijaya University.
Negara, Komisi Aparatur Sipil. (2018). Pemetaan Penerapan Sistem Merit Dalam
Manajemen Aparatur Sipil Negara (Asn). Jakarta.
Prasojo, Eko, & Rudita, Laode. (2014). Undang-Undang Aparatur Sipil Negara:
Membangun Profesionalisme Aparatur Sipil Negara. Jurnal Kebijakan Dan
Manajemen Pns, 8(1), 1329.
Rahayu, Puji. (2013). Pengaruh Pengawasan, Analisis Jabatan (Job Analysis), Dan
Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Pegawai Di Kantor Pdam Kota Surakarta Tahun
2012.
Rusli, Budiman. (N.D.). Konsep Dan Latar Belakang Reformasi Administrasi. Melalui
Www. Pustaka. Ut. Ac. Id/Lib/Wp-Content/Uploads/Pdfmk/Dapu6103-M1. Pdf.
Suryani, Indah, A Bakri, Supardi, & Zen, M.Kosasih. (2015). Analisis Pelaksanaan
Promosi Dan. Pengaruhnya Terhadap Prestasi Kerja Pegawai Pada Pt Bank Sumsel
Kantor Pusat Palembang. University Of Sriwijaya.
Tamarengki, Alan Arnaldo, Liando, Daud, & Kumayas, Neni. (2019). Merit Sistem Dalam
Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Di Kabupaten Kepulauan Talaud (Studi
Di Badan Kepegawaian Daerah). Jurnal Eksekutif, 3(3).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-
ShareAlike 4.0 International License.