Vol. 2, No. 1, Januari 2021
e -ISSN 2798-4311 | p-ISSN 2798-4125
41 glosains.greenpublisher.id
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HILANGNYA DANA NASABAH DI
REKENING BANK MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Yuda Asmara
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Diterima:
4 Januari 2021
Direvisi:
8 Januari 2021
Disetujui:
10 Januari 2021
Abstrak
Saat ini banyak kasus perbankan yang merugikan nasabah.
Terhadap kerugian yang dialami nasabah, Bank Indonesia telah
menghimbau bank untuk tetap memperhatikan prinsip
perlindungan nasabah. Berdasarkan permasalahan tersebut,
maka dibutuhkan suatu bentuk kepastian hukum dalam
penyelesaiannya sebagai bentuk perlindungan hukum bagi
nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
perlindungan hukum atas hilangnya dana nasabah di rekening
bank menurut hukum positif di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal.
Keseluruhan bahan yang telah diperoleh untuk penyusunan
penelitian ini dan yang telah dipisah-pisahkan, akan diolah dan
dianalisis menurut metode deskriptif analisis. Hasil penelitian
ini menyimpulkan bahwa upaya perlindungan terhadap dana
nasabah, pemerintah melalui Undang- Undang Perlindungan
Konsumen, serta melalui Undang-Undang Perbankan
dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan
mewajibkan setiap bank untuk menjamin dana masyarakat yang
disimpan dalam bank yang bersangkutan. Melalui Peraturan
Bank Indonesia juga telah diatur guna perlindungan dana
nasabah, maka peraturan tersebut difungsikan untuk
pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa perbankan.
Terhadap bentuk tanggungjawab atas hilangnya dana nasabah di
rekening bank, hukum positif di Indonesia yang antara lain
Undang-Undang Perbankan, Undang- Undang Perlindungan
Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yang mana seluruh aturan ini
menyatakan bahwa atas hilangnya dana nasabah di rekening
bank adalah sudah menjadi tanggungjawab pihak bank, dengan
cara pemberian ganti kerugian. Untuk besarnya ganti kerugian
disesuaikan dengan kerugian yang diderita oleh nasabah.
Kata Kunci: Perlindungan, dana, nasabah
Abstract
At this time there are many banking cases that harm customers.
Regarding losses suffered by customers, Bank Indonesia has
urged banks to continue to pay attention to the principle of
customer protection. Based on these problems, a form of legal
certainty is needed in its settlement as a form of legal protection
for customers. This study aims to analyze the legal protection
for the loss of customer funds in bank accounts according to
positive law in Indonesia. This research uses normative or
Perlindungan Hukum atas Hilangnya Dana Nasabah di
Rekening Bank Menurut Hukum Positif di Indonesia
Glosains: Jurnal
Global Indonesia
Yuda Asmara 42
doctrinal legal research methods. All materials that have been
obtained for the preparation of this research and which have
been separated will be processed and analyzed according to the
descriptive analysis method. The results of this study conclude
that efforts to protect customer funds, the government through
the Consumer Protection Act, as well as through the Banking
Law, establish the Deposit Insurance Corporation (LPS) and
require each bank to guarantee public funds stored in the bank
concerned. Through Bank Indonesia Regulations, it has also
been regulated to protect customer funds, so these regulations
are functioned for the implementation of banking dispute
resolution mediation. Regarding the form of responsibility for
the loss of customer funds in bank accounts, positive laws in
Indonesia include the Banking Law, Consumer Protection Law,
Civil Code, and Financial Services Authority Regulations, all of
which state that on the loss of customer funds in the bank
account is already the responsibility of the bank, by way of
providing compensation. The amount of compensation is
adjusted to the loss suffered by the customer.
Keywords: Protection, Funds, Customers
Pendahuluan
Pembangunan nasional ditujukan untuk meraih cita-cita perjuangan kemerdekaan
Indonesia guna meningkatkan taraf kehidupan masyarakat secara keseluruhan (Purwana,
2013). Dalam mengisi cita-cita perjuangan tersebut maka perlu dilakukan program yang
terencana dan terarah untuk melaksanakan proses pembangunan agar tujuan nasional dapat
dicapai sesuai dengan falsafah yang mendasari perjuangan tersebut yakni Pancasila dan
Undang- Undang Dasar 1945.
Perkembangan zaman dan teknologi di dunia ini, tidak diragukan lagi telah
membawa dampak yang sangat berarti terhadap perkembangan seluruh Negara, tidak
terkecuali Indonesia. Perkembangan yang terjadi tersebut mencakup di segala bidang
kehidupan, termasuk bidang perekonomian. Semakin banyaknya kegiatan ekonomi yang
dilakukan, tentu saja akan berbanding lurus dengan semakin cepatnya perputaran uang
yang terjadi di dalamnya (Audina & Budiharto, 2016).
Perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai strategis di dalam
perekonomian suatu Negara (Wahyudi, 2019). Lembaga tersebut dimaksudkan sebagai
perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana.
Perbankan sebagai lembaga keuangan berorientasi bisnis melakukan berbagai transaksi.
Transaksi perbankan yang utama adalah menghimpun dana (funding) dan menyalurkan
dana (lending), disamping itu transaksi perbankan lainnya dalam rangka mendukung
kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana adalah memberikan jasa-jasa bank lainnya
(Bukit, 2019).
Perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Wiwoho,
2014). Bank memiliki tanggung jawab yang besar terhadap pembangunan ekonomi
(Fahrial, 2018). Tanggung jawab tersebut berasal dari tugas dan fungsinya sebagai
perantara antara dana yang disimpan oleh masyarakat kemudian disalurkan kembali dalam
bentuk kredit tersebut yang nantinya akan dapat digunakan sebagai alternatif yang dapat
Vol. 2, No. 1, Januari 2021
e -ISSN 2798-4311 | p-ISSN 2798-4125
43 glosains.greenpublisher.id
meningkatkan pembangunan ekonomi sehingga benar bahwa bank merupakan faktor yang
dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Bank merupakan lembaga intermediasi, artinya kegiatan utamanya adalah
penghimpun dana dan kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat (Zellin Pratiwi, 2018).
Dana yang ditarik dari masyarakat tersebut kemudian disalurkan kembali kepada
masyarakat.
Kedudukan bank sebagai lembaga intermediasi yang mempertemukan dua pihak
yang berbeda kepentingannya, baik dalam penghimpun dan penyaluran dana, maupun
dalam pelayanan transaksi keuangan dan lalu lintas pembayaran. Fungsi bank dalam
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun
1992 tentang Perbankan, Pasal 1 angka 2 adalah financial intermediary, yaitu sebagai
lembaga atau badan usaha yang memiliki fungsi sebagai penghimpun dan menyalurkan
dana masyarakat serta memberika jasa-jasa lainnya yang lazim dilakukan bank dalam lalu
lintas pembayaran (Anggraeni, 2013).
Perbankan sangat tergantung pada nasabah yang akan menyimpan dananya di bank
dan yang meminjam dana dari bank, karena nasabah merupakan salah satu faktor penting
dalam bisnis perbankan. Upaya untuk mendapatkan nasabah tersebut, diperlukan
kepercayaan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bank terhadap nasabahnya (Nisa,
2018). Dalam menjalankan aktivitasnya bank harus memberikan pelayanan semaksimal
mungkin agar nasabah merasa nyaman dan aman untuk menyimpan danannya di bank yang
bersangkutan.
Kepercayaan masyarakat, yang telah maupun yang akan menyimpan dananya,
terpelihara dengan baik dalam tingkat yang tinggi, mengingat bank adalah bagian dari
sistem keuangan dan sistem pembayaran, masyarakat luas berkepentingan atas kesehatan
dari sistem-sistem tersebut, sedangkan kepercayaaan masyarakat kepada bank merupakan
unsur pokok dari eksistensi suatu bank, maka terpeliharanya kepercayaan masyarakat
kepada perbankan adalah juga kepentingan masyarakat banyak (Ulfa, 2019).
Bank sebagai lembaga utama di bidang keuangan diharapkan dapat menjaga
kepercayaan masyarakat atas simpanan yang ditanamkan kepadanya. Mengingat tugas
tersebut memiliki sifat yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, pengaturan atas
industri perbankan nasional mutlak diperlukan untuk menjaga keseimbangan di antara
tugas-tugas di atas.
Perusahaan perbankan adalah perusahan di bidang keuangan yang sudah pasti akan
melindungi manajemen keuangan dan data pribadi nasabah, perkembangan zaman yang
begitu pesat bank mengeluarkan transaksi yang lebih efektif dengan adanya kartu ATM
(Anjungan Tunai Mandiri) proses yang digunakan sangatlah simple dengan jaminan bahwa
proses aman dan mudah sehingga para nabah pada saat ini tidak lagi harus datang ke Bank
dan juga meningkatkan fasilitas yang disediakan agar terjaminnya kerahasiaan dan juga
perlindungan terhadap uang nasabah berbagai transaksi keuangan (Prasetio, Gani, &
Siregar, 2020). Hal ini dilakukan dengan alasan kemudahan serta keamanan.
Dewasa ini perkembangan sistem perbankan selalu diperbaiki dengan sistem dan
teknologi canggih dengan tujuan kemudahan dan keamanan (Sutabri, 2012). Namun
transaksi yang mudah tersebut dapat saja mengalami kelemahan yang di minimalis sebab
penggunaan teknologi canggih juga dapat mengalami kegagalan operasi sistem yang juga
harus di perbaiki seperti kejadian yang terjadi pada saat nasabah mengecek jumlah uang di
rekening bisa hilang di sebabkan oleh sistem maka dari itu konsumen wajib mendapatkan
perlindungan hukum atas produk yang di tawarkan perbankan namun harus sesuai dengan
jaminan yang diperoleh oleh nasabah.
Perlindungan Hukum atas Hilangnya Dana Nasabah di
Rekening Bank Menurut Hukum Positif di Indonesia
Glosains: Jurnal
Global Indonesia
Yuda Asmara 44
Banyak kasus perbankan yang merugikan nasabah, seperti yang dibahas dalam
penelitian ini, yaitu hilangnya dana nasabah di rekening bank, yang mana hilangnya dana
ini sama sekali tidak ada transaksi yang dilakukan oleh nasabah, melainkan penggelapan
dana nasabah oleh pegawai bank (Potabuga, 2019). Terhadap kerugian yang dialami
nasabah, Bank Indonesia telah menghimbau bank untuk tetap memperhatikan prinsip
perlindungan nasabah (Ainita, 2021). Dalam hal ini, apabila nasabah merasa terdapat
transaksi yang mencurigakan pada rekeningnya, dapat segera menghubungi bank di mana
nasabah membuka rekening. Bank akan melakukan investigasi terhadap laporan yang
masuk berdasarkan bukti-bukti yang ada sesuai dengan aturan/prosedur yang ada (Pamuji,
2018).
Terkait dengan permasalahan atau keluhan nasabah, terkadang respon bank yang
sering sekali tidak merespon dengan cepat jika terjadi masalah atau kendala sistem yang
dapat merugikan konsumen kemudian transaksi yang di lakukan nasabah memiliki jaminan
atau penguatan sistem dalam perlindungan konsumen apalagi mengenai uang yang
transaksinya dilakukan di teknologi yang di buat manusia itu sendiri yang kesalahannya
wajib di antisipasi maka perbankan harus melihat aspek kecil dari kesalahan bukan
memberikan asumsi bahwa menurut bank semua proses transaksi sah dan tidak ada yang
mencurigakan.
Pengaduan nasabah adalah bentuk perwujudan dari perlindungan hak yang dimiliki
oleh nasabah yaitu hak untuk didengar. Hak tersebut diatur di dalam Pasal 4 huruf d
Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Sedangkan
pada sektor jasa keuangan, terdapat Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (POJK PK) yang
mengatur bahwa pelaku usaha sektor jasa keuangan wajib memiliki dan melaksanakan
pelayanan dan penyelesaian pengaduan nasabah. Selain ketentuan tersebut, terdapat pula
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Samsul, 2016).
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen nasabah berhak mendapatkan ganti rugi atas dana miliknya yang hilang (Dini
Praditya Pratiwi, 2020). Jika kita melihat dari pertanggungjawaban Bank sebagai pihak
yang memiliki otoritas maka Bank harus tetap bertanggungjawab karena Bank memiliki
otoritas penuh mengawasi para pekerjanya sehingga pembobolan dana nasabah dapat
dicegah. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen Bank sebagai pihak yang posisinya lebih kuat harus membuktikan
bahwa prosedur dan sistemnya telah benar. Kasus seperti ini harus adanya pertanggung
jawaban atas kelalaian atau kesalahan yang dilakukan bank yang telah terjadi dalam
pengelolaan atau pengurusan bank sehingga mengetahui siapa yang salah dalam melakukan
kesalahan tersebut supaya tidak terjadi suatu kerugian yang dialami oleh nasabah.
Hak nasabah penyimpan semata-mata hanya berupa hak untuk menagih dan
mendapatkan kembali dana tersebut. Kelalaian bank ini harus ditindak lanjuti oleh adanya
peran pegawasan bank karena bank adalah suatu lembaga untuk membantu masyarakat
dalam menyimpan uang yang aman.
Bagi nasabah selaku korban atas kehilangan dana dalam rekening karena kelalaian
bank, hal utama yang diinginkan oleh nasabah adalah sesegera mungkin uang yang hilang
yang dibuat atas kelalaian bank harus dikembalikan secara utuh. Berdasarkan permasalahan
tersebut di atas, maka dibutuhkan suatu langkah- langkah atau tindakan dalam
penyelesaiannya sebagai bentuk perlindungan hukum bagi nasabah, dikarenakan
permasalahan dalam penelitian ini yaitu hilangnya dana nasabah karena kesalahan pegawai
bank.
Metode Penelitian
Vol. 2, No. 1, Januari 2021
e -ISSN 2798-4311 | p-ISSN 2798-4125
45 glosains.greenpublisher.id
Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau
doktrinal. Penelitian doktrinal adalah penelitian yang memberikan penjelasan sistematis
aturan yang mengatur suatu kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara
peraturan menjelaskan daerah kesulitan dan mungkin memprediksi pembangunan masa
depan). Penelitian hukum normatif yang nama lainnya adalah penelitian hukum doktrinal
yang disebut juga sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen karena penelitian ini
dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan
hukum yang lain.
Keseluruhan bahan yang telah diperoleh untuk penyusunan penelitian ini dan yang
telah dipisah-pisahkan, akan diolah dan dianalisis menurut metode deskriptif analisis, yaitu
memberikan gambaran yang sistematik, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta dan ciri
khas tertentu yang terdapat pada obyek penelitian.
Hasil dan Pembahasan
Penghimpunan dana merupakan jasa utama yang ditawarkan dunia perbankan baik
bank umum maupun bank pengkreditan rakyat. Keduanya dapat melakukan kegiatan
penghimpun dana. Jasa berupa penghimpunan dana dari masyarakat bisa dalam bentuk
simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk
lainnya, yang dipersamakan dengan itu. idealnya dana dari masyarkat ini merupakan suatu
tulang punggung (basic) dari dana yang dikelola oleh bank untuk memperoleh keuntungan.
Simpanan masyarakat di bank menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dapat berupa; Giro/
atau rekening koran adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan
pemindah bukuan (Pasal 1 angka 6).
Simpanan deposito (deposto berjangka) adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan
bank (Pasal 1 angka 7). Simpanan sertifikat deposito/sertificate of deposit adalah simpanan
dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpananya dapat dipindahtangankan
(Pasal 3 angka 8).
Simpanan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik kembali dengan cek,
bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu (Pasal 1 angka 9). Penitipan
adalah penyimpanan harta berdasarkan perjanjian atau kontrak antara bank umum dengan
penitip, dengan ketentuan bank umum yang bersangkutan tidak mempunyai hak
kepemilikan atas harta tersebut (Pasal 1 angka 9). Berdasarkan ketentuan diatas terlihat
bahwa hubungan hukum antara bank dengan nasabah diatur oleh hukum perjanjian. Suatu
perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji dipihak lain atau dimana dua
orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Perjanjian tersebut menerbitkan suatu
perikatan antara dua orang yang membuatnya.
Hubungan kontraktual bank dengan nasabah yang ternyata mempunyai dasar yang
dapat dikaitkan pada beberapa ketentuan sesuai dengan perikatan yang dilakukan antara
mereka. Dalam kepentingan perlindungan konsumen perlu dijelaskan tanggung jawab
hukum yang dipikul oleh kedua belah pihak. Dengan demikian harus terbentuk rasa saling
mempercayai, sehingga akan terwujud suatu praktek perbankan yang sehat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No 10 tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, hubungan
Perlindungan Hukum atas Hilangnya Dana Nasabah di
Rekening Bank Menurut Hukum Positif di Indonesia
Glosains: Jurnal
Global Indonesia
Yuda Asmara 46
antara bank dengan nasabah penyimpan dana terdapat dua hubungan, yaitu; Hubungan
yang didasarkan atas kepercayaan, dan Hubungan yang didasarkan pada perjanjian
penyimpanan. Dengan demikian hubungan antara bank dengan nasabah didasarkan pada
hubungan kepercayaan dan hubungan hukum. Hubungan atas dasar kepercayaan
maksudnya nasabah menyimpan uangnya pada bank didasarkan atas kepercayaan bahwa
bank mampu mengelola sejumlah uang yang disimpan tersebut. Sedangkan hubungan
hukum yaitu hubungan yang menimbulkan akibat hukum yang mengikat antara pihak bank
dengan pihak nasabah pengguna jasa bank yang bersangkutan.
Masalah hukum perjanjian ketentuan umumnya dapat dilihat dalam buku III
KUHPerdata yang menganut sistem terbuka dalam arti hukum perjanjian memberikan
kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyrakat untuk mengadakan perjanjian asal tidak
melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Pasal-pasal dari hukum perjanjian merupakan
hukum pelengkap (optional law). Hal ini berarti bahwa pasal-pasal itu boleh
dikesampingkan apabila dikehendaki oleh para pihak yang membuat perjanjian, mereka
diperbolehkan membuat ketentuan sendiri yang menyimpang dari pasal-pasal hukum
perjanjian.
Akibat hukum dengan ditandatanganinya suatu perjanjian tersebut adalah
mengikat para pihak. Asas ini dalam perjanjian dikenal dengan asas kebebasan berkontrak
(the freedom of contract). Asas ini tersimpul dari ketentuan Pasal 1338 (1) KUHPerdata
yang mengemukakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Sedangkan syarat sahnya suatu perjanjian
dapat dilihat didalam Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal ini dikenal menganut asas
kesepakatan (konsensualisme). Membicarakan perlindungan hukum terhadap nasabah kita
tidak dapat memisahkan diri dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, karena pada dasarnya UU inilah yang dijadikan bagi
perlindungan konsumen termasuk halnya nasabah secara umum. UU No. 10 Tahun 1998
tentang Perbankan bukan tidak ada membicarakan tentang nasabahnya di dalamnya, tetapi
karena UU No. 10 Tahun 1998 hanya bersifat memberitahukan kepada nasabah semata
tidak memberikan akibat kepada perbankan itu sendiri, sehingga dirasakan kurang
memberikan perlindungan kepada nasabahnya. Tetapi secara administrasi UU No. 10
Tahun 1998 memberikan perlindungan kepada nasabahnya.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, adalah sebagai
berikut:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang
dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang
digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Vol. 2, No. 1, Januari 2021
e -ISSN 2798-4311 | p-ISSN 2798-4125
47 glosains.greenpublisher.id
Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah disajikan, maka terdapat beberapa hal yang dapat
disimpulkan, sebagai berikut: Terhadap upaya perlindungan terhadap dana nasabah,
pemerintah melalui Undang- Undang Perlindungan Konsumen, serta melalui Undang-
Undang Perbankan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mewajibkan
setiap bank untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank yang
bersangkutan. Melalui Peraturan Bank Indonesia juga telah diatur guna perlindungan dana
nasabah, maka peraturan tersebut difungsikan untuk pelaksanaan mediasi penyelesaian
sengketa perbankan.
Terhadap bentuk tanggungjawab atas hilangnya dana nasabah di rekening bank,
hukum positif di Indonesia yang antara lain Undang-Undang Perbankan, Undang- Undang
Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan, yang mana seluruh aturan ini menyatakan bahwa atas hilangnya dana
nasabah di rekening bank adalah sudah menjadi tanggungjawab pihak bank, dengan cara
pemberian ganti kerugian. Untuk besarnya ganti kerugian disesuaikan dengan kerugian
yang diderita oleh nasabah. Oleh karena itu, nasabah memiliki payung hukum yang jelas
apabila terjadi kasus hilangnya dana nasabah di rekening bank.
Bibliography
Ainita, Okta. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Yang Dirugikan
Akibat Kejahatan Skimming Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen.
Anggraeni, Ade Irma. (2013). Optimalisasi Peran Lembaga Intermediasi Dalam
Membangun Keunggulan Bersaing Umkm Di Era Perdagangan Bebas Dan Otonomi
Daerah. Sustainable Competitive Advantage (Sca), 1(1).
Audina, Feby Sri, & Budiharto, Siti Mahmudah. (2016). Perlindungan Nasabah Bank
Dalam Pembobolan Rekening Yang Dilakukakn Oleh Pimpinan Cabang Bank (Studi
Kasus Pembobolan Rekening Bank Daerah Jawa Tengah Unit Usaha Syariah
Surakarta). Diponegoro Law Journal, 5(2), 117.
Bukit, Andi Nova. (2019). Pertanggungjawaban Bank Terhadap Hak Nasabah Yang
Dirugikan Dalam Pembobolan Rekening Nasabah (Studi Di Pt. Bank Rakyat
Indonesia Tbk, Kantor Cabang Medan Gatot Subroto). Jurnal Ius Constituendum,
4(2), 181194.
Fahrial, Fahrial. (2018). Peranan Bank Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional.
Ensiklopedia Of Journal, 1(1).
Nisa, Khairun. (2018). Pertanggungjawaban Bank Dalam Memberikan Ganti Rugi
Terhadap Nasabah Atas Kelalaian Bank (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor
250k/Pdt/2015).
Pamuji, Reza Aditya. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dan Tanggung Jawab
Bank Dalam Kasus Card Skimming. Lex Renaissance, 3(1), 12.
Potabuga, Mohammad Reza Cahyadi. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah
Bank. Lex Privatum, 6(10).
Prasetio, Toni Rudy, Gani, Abdul, & Siregar, Emiel Salim. (2020). Pengaturan Hukum
Pertanggung Jawaban Bank Atas Dana Nasabah. Jurnal Pionir, 6(2).
Pratiwi, Dini Praditya. (2020). Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah Yang Kehilangan
Dana Melalui Credit Card Skimming. Jurnal Akrab Juara, 5(3), 166180.
Pratiwi, Zellin. (2018). Optimalisasi Peran Bmt Sebagai Lembaga Intermediasi (Studi
Kasus Di Bmt Artha Buana Metro). Iain Metro.
Perlindungan Hukum atas Hilangnya Dana Nasabah di
Rekening Bank Menurut Hukum Positif di Indonesia
Glosains: Jurnal
Global Indonesia
Yuda Asmara 48
Purwana, Agung Eko. (2013). Pembangunan Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Justicia
Islamica, 10(1).
Samsul, Inosentius. (2016). Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan Pasca Pembentukan
Otoritas Jasa Keuangan (Ojk). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan
Dan Kesejahteraan, 4(2), 153166.
Sutabri, Tata. (2012). Konsep Sistem Informasi. Penerbit Andi.
Ulfa, Nurul. (2019). Analisis Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance Terhadap
Kinerja Keuangan Bank Syariah Mandiri Tbk Tahun 2010-2017.
Wahyudi, Moh Hairul. (2019). Tinjauan Hukum Tentang Kerahasiaan Bank Terkait Data
Nasabah Tindak Pidana Pencucian Uang Di Indonesia. An-Nawazil: Jurnal Hukum
Dan Syariah Kontemporer, 1(1), 6886.
Wiwoho, Jamal. (2014). Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan
Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat. Masalah-Masalah
Hukum, 43(1), 8797.