Vol. 2, No. 1, Januari 2021
e -ISSN 2798-4311 | p-ISSN 2798-4125
47 glosains.greenpublisher.id
Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah disajikan, maka terdapat beberapa hal yang dapat
disimpulkan, sebagai berikut: Terhadap upaya perlindungan terhadap dana nasabah,
pemerintah melalui Undang- Undang Perlindungan Konsumen, serta melalui Undang-
Undang Perbankan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan mewajibkan
setiap bank untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank yang
bersangkutan. Melalui Peraturan Bank Indonesia juga telah diatur guna perlindungan dana
nasabah, maka peraturan tersebut difungsikan untuk pelaksanaan mediasi penyelesaian
sengketa perbankan.
Terhadap bentuk tanggungjawab atas hilangnya dana nasabah di rekening bank,
hukum positif di Indonesia yang antara lain Undang-Undang Perbankan, Undang- Undang
Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan, yang mana seluruh aturan ini menyatakan bahwa atas hilangnya dana
nasabah di rekening bank adalah sudah menjadi tanggungjawab pihak bank, dengan cara
pemberian ganti kerugian. Untuk besarnya ganti kerugian disesuaikan dengan kerugian
yang diderita oleh nasabah. Oleh karena itu, nasabah memiliki payung hukum yang jelas
apabila terjadi kasus hilangnya dana nasabah di rekening bank.
Bibliography
Ainita, Okta. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Yang Dirugikan
Akibat Kejahatan Skimming Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen.
Anggraeni, Ade Irma. (2013). Optimalisasi Peran Lembaga Intermediasi Dalam
Membangun Keunggulan Bersaing Umkm Di Era Perdagangan Bebas Dan Otonomi
Daerah. Sustainable Competitive Advantage (Sca), 1(1).
Audina, Feby Sri, & Budiharto, Siti Mahmudah. (2016). Perlindungan Nasabah Bank
Dalam Pembobolan Rekening Yang Dilakukakn Oleh Pimpinan Cabang Bank (Studi
Kasus Pembobolan Rekening Bank Daerah Jawa Tengah Unit Usaha Syariah
Surakarta). Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–17.
Bukit, Andi Nova. (2019). Pertanggungjawaban Bank Terhadap Hak Nasabah Yang
Dirugikan Dalam Pembobolan Rekening Nasabah (Studi Di Pt. Bank Rakyat
Indonesia Tbk, Kantor Cabang Medan Gatot Subroto). Jurnal Ius Constituendum,
4(2), 181–194.
Fahrial, Fahrial. (2018). Peranan Bank Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional.
Ensiklopedia Of Journal, 1(1).
Nisa, Khairun. (2018). Pertanggungjawaban Bank Dalam Memberikan Ganti Rugi
Terhadap Nasabah Atas Kelalaian Bank (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor
250k/Pdt/2015).
Pamuji, Reza Aditya. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dan Tanggung Jawab
Bank Dalam Kasus Card Skimming. Lex Renaissance, 3(1), 12.
Potabuga, Mohammad Reza Cahyadi. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah
Bank. Lex Privatum, 6(10).
Prasetio, Toni Rudy, Gani, Abdul, & Siregar, Emiel Salim. (2020). Pengaturan Hukum
Pertanggung Jawaban Bank Atas Dana Nasabah. Jurnal Pionir, 6(2).
Pratiwi, Dini Praditya. (2020). Tanggung Jawab Bank Terhadap Nasabah Yang Kehilangan
Dana Melalui Credit Card Skimming. Jurnal Akrab Juara, 5(3), 166–180.
Pratiwi, Zellin. (2018). Optimalisasi Peran Bmt Sebagai Lembaga Intermediasi (Studi
Kasus Di Bmt Artha Buana Metro). Iain Metro.